πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

SPBU Palia Polebaramuli Layani Pengepul BBM?

Pinrang, Jurnalsepernas.id – WARGA pemilik kendaraan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan adanya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada pengepul di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Palia Polebaramuli dengan nomor 74.912.56 yang terletak di Jalan Polebaramuli, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Pinrang yang dipantau awak media, Kamis (12/12).

Pasalnya, banyak pengguna kendaraan tidak mendapatkan hak mereka atas BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite, karena stok selalu habis dengan cepat.

Adanya modus baru yang digunakan dalam penjualan BBM bersubsidi ini membuat warga resah. Menurut informasi yang diterima media Jurnalsepernas.id, Kamis (12/12), BBM bersubsidi dijual dalam jumlah besar oleh pihak SPBU kepada oknum-oknum tertentu. Oknum tersebut, diduga bekerja sama dengan pihak tertentu untuk mengakses BBM menggunakan sepeda motor dan menjualnya kembali secara eceran dengan harga yang lebih tinggi.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya selaku sumber Jurnalsepernas.id mengungkapkan, oknum-oknum tersebut dapat melakukan pengisian hingga 10 kali bolak-balik dengan menggunakan sepeda motor. Aktivitas ini berlangsung hingga tengah malam, yang tentunya merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi.

β€œSetiap kali saya datang ke SPBU untuk membeli BBM bersubsidi, selalu habis. Kami menduga ada praktek penjualan yang tidak wajar di sini,” ujar sumber.

Terkait praktek ilegal tersebut, masyarakat Kabupaten Pinrang meminta Tim Penegakan Hukum (Tipiter) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk segera mengambil tindakan terhadap SPBU yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Kamu berharap, ada tindakan tegas dan kongkrit yang diambil Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan praktek penjualan BBM bersubsidi yang tidak adil ini,” harap warga.

Tajuddin selaku awak media, melakukan pantauan langsung di lokasi pada Kamis, (12/12) terlihat beberapa oknum pengepul menggunakan sepeda motor untuk mengisi BBM bersubsidi berulangkali hingga larut malam. Aktivitas ini dilakukan dengan sangat rapi dan cepat, sehingga stok BBM bersubsidi di SPBU tersebut cepat habis.

Sampai saat ini, pihak SPBU belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

Diduga, ada kerja sama antara pihak SPBU dan oknum-oknum yang melakukan pelansiran BBM ini. Mereka diduga menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat atau pihak lain yang membutuhkan.

Ini adalah modus yang sudah sering terjadi, namun sayangnya tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Masyarqkat berharap, kali ini ada tindakan nyata agar masalah ini tidak terus berlanjut.

β€œKami butuh tindakan cepat dan tegas, jangan biarkan masalah ini berlarut-larut karena sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan subsidi BBM,” pinta seorang warga yang merasa dirugikan.

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan. Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas; “Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (Empat Puluh Miliar Rupiah)

Penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah.

Pewarta:Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles