𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

SPBU Kirasa Layani Pengisian Jerigen

Bulukumba, Jurnalsepernas.id – SESUAI hasil pantauan awak media, menemukan satu unit mobil Pickup warna hitam mengangkut puluhan jergen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kirasa (74-92508) Desa Palambarae, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (03/05).

Terjadinya pengisian puluhan jerigen tersebut, diduga sebagai kerja sama antara penimbun dengan manager atau petugas SPBU tersebut yang sudah berlangsung sekian lama.

Atas kejadian tersebut, tim media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang lainnya menindak tegas terhadap para pelaku terduga pengepul atau penimbun.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan; Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktek-praktek kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina,” demikian keterangan tertulis pihak Pertamina, Jumat (04/05).

Perlu mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.

Terkait adanya pengisian menggunakan jerigen tersebut, awak media berkali-kali mencoba menghubungi manager SPBU via Telepon Seluler (Ponsel), namun pihak manejer tidak merespon.

Hingga berita ini tayang, belum ada hasil konfirmasi dengan pihak SPBU Kirasa Bulukumba.

Pewarta: Tajuddin
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *