𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇- 𝐃𝐄𝐒𝐀

Sengketa Lahan Masuki Mediasi Kedua

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id β€” PIHAK-pihak yang terlibat sengketa lahan yang berlokasi di Kampung Belatungke, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki mediasi tahap kedua antara warga yang menempati lahan dengan Djoehari bin Pabbadji yang mengklaim sebagai pemilik.

Tokoh mediator difasilitasi Lurah Botto, H.Munadir Nurdin, S.Sos turut dihadiri Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sejumlah warga, Tokoh Masyarakat (Tomas), unsur Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM-BPPI), Kabupaten Soppeng, dan tim media berlangsung di Kantor Kelurahan Botto, Senin (16/06).

Dalam sambutannya, Lurah Munadir menegaskan, dirinya selaku pemerintah kelurahan hanya bertindak sebagai fasilitator bersifat netral yang menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak.

β€œKami di sini sebagai pihak penengah, tidak ingin ada yang merasa dirugikan. Kami ingin semuanya diselesaikan melalui musyawarah,” ujar Munadir.
IMG 20250616 WA0003 Jurnal Sepernas
Di tempat yang sama, salah seorang Tomas yang hadir yang merahasiakan jati dirinya mengatakan, warga telah menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Dikatakannya, warga tempati lahan atas persetujuan lisan dari oknum pemerintah desa saat itu.

β€œKami menempati lahan itu, karena dulu diberikan untuk ditinggali. Tapi kalau ternyata tidak diakui oleh pihak terkait, kami siap mundur dan menyerahkan,” ucapnya.

Sementara pihak pengklaim lahan, Djoehari dalam dokumen pernyataannya tahun 2006 yang diketahui Lurah saat itu, menyatakan, lahan seluas Β± 1 hektar tersebut merupakan milik keluarganya yang telah dikuasai sejak tahun 1960, namun hingga saat ini belum bersertifikat.

Terkait dengan penguasaan lahan, sejumlah warga diketahui telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama masing-masing selama bertahun-tahun.

Sayangnya sebagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) warga dilaporkan telah dicabut pada tahun 2014, karena lokasi masuk dalam kawasan hutan lindung menurut peta tata ruang saat itu.

Pihak LSM-BPPI Kabupaten Soppeng yang turut hadir dalam forum ini menegaskan, mereka hadir sebagai kontrol sosial dan penengah yang independen.
IMG 20250616 WA0005 Jurnal Sepernas
β€œKami tidak membela siapa pun. Kami hanya ingin membantu, agar permasalahan ini diluruskan berdasarkan data dan prosedur yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan LSM.

Acara mediasi ditutup oleh Lurah Botto, yang menyatakan akan menindaklanjuti mediasi dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk mantan aparat desa, guna mendapatkan klarifikasi menyeluruh.

β€œKita beri ruang bagi semua pihak. Kami akan upayakan menghadirkan pihak yang disebut pernah memberi izin, agar tidak ada kesimpangsiuran informasi,” pungkasnya.

Mediasi ini menjadi upaya bersama untuk menyelesaikan konflik lahan melalui jalur dialog dan musyawarah, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, serta semangat dalam menjaga ketertiban dan kedamaian di tengah masyarakat.

Pewarta: Asdar
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles