Remaja Putri Bunuh Pria yang Perkosanya
Soe, Jurnalsepernas.id – MIRIS seorang remaja puteri dengan inisial MS (15) harus berurusan aparat penegak, karena diduga telah membunuh pria yang hendak memperkosanya. Aksi pembuhuhan yang dia lakukan, karena membela diri dari aksi bejat pria berinial NB (48), terancam hukuman 25 tahun penjara.
Polisiย berhati-hati menangani kasus pembunuhan di hutan Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Tersangka MS (15), yang mengaku melakukan perbuatan itu sebagai pembelaan diri, karena korban mencoba memerkosanya, dititipkan ke Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Kita titipkan tersangka di Dinas Sosial, karena masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Iptu Hendricka Bahtera, Rabu (17/05).
Sebelumnya, MS mengakui membunuh NB (48). Remaja putri ini menyatakan membela diri, karena sepupunya itu hendak memperkosanya saat sedang mencari kayu bakar di hutan.
Polisi masih mendalami pengakuan MS. Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi-saksi untuk menindaklanjuti kasus itu.
Pembunuhan ini terungkap, pada Kamis (11/02) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Ketika itu warga menemukan mayat tanpa identitas di kawasan hutan Kecamatan Kualin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Hendricka Bahtera kemudian memimpin anggotanya ke lokasi kejadian. Mereka baru tiba di lokasi kejadian pada Jumat (12/02) subuh dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ditemukan, tubuh korban dalam keadaan tertelungkup. Kedua tangannya memegang sepasang sandal. Korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.
Polisi kemudian mengidentifikasi bahwa korban adalah NB (48), warga Kecamatan Kualin. Setelah melakukan olah TKP, jenazah korban diperiksa di Puskesmas Panite. Dia mengalami luka robek pada leher sebelah kanan, diduga akibat terkena benda tajam.
Setelah olah TKP dan pemeriksaan medis, petugas memeriksa para saksi. Keluarga, teman, serta masyarakat yang sempat kontak dengan korban juga dimintai keterangan.
Sabtu (13/02) sekitar pukul 06.30 Wita,ย polisiย berhasil menemukan tersangka pembunuh NB yang diinisialkan MS, gadis belia berusia 15 tahun. Mereka mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan handphone milik tersangka, serta baju milik tersangka.
Selanjutnya MS dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Timor Tengah Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat diperiksa, gadis itu mengaku terpaksa membunuh NB, karena nyaris diperkosa NB saat mencari kayu bakar di hutan.
Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak netizen yang berkomentar membela perlakuan gadis itu, karena aksinya hanya untuk membela diri dari kebejatan korban.
“Ini tidak adil bapak “pemerintah TTS, masah dia mau diperkosa ya dia harus bertindak lah, jaga diri, masah di tahan? butuh keadilan ya pak Kapolres yang terhormat,,, klo dia diperkosa ana bapak mau tanggung
jawab? adil donk,”ย tulis akunย facebook bernama Narang Nong Narang Nong
dalam grup Pemuda TTS.
Menanggapi itu Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Lotharia Latif mengaku telah memerintahkan Kapolres, agar kasus itu ditangani secara humanis. “Saya sudah perintahkan Kapolres, agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres,” tegas Lotharia Latif, Rabu (17/2).
Pewarta: Yosep Meol
Editor : Loh