𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Polres TTS Dinilai Tak Adil ?

Soe, Jurnalsepernas.id – MASYARAKAT menilai aparat penyidik Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak jeli menangani atau memproses kasus
pengeroyokan (170) yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Babuin, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),
Nusa Tenggara Timur (NTT), Roby Konten Cum Suis (CS) alias bersama sama teman-temannya menganiaya wartawan Jurnalsepernas.id Biro TTS, Marselus Nuban, pada Sabtu (27/08) lalu.

Ada indikasi bahwa, penyidik Polres TTS tidak sungguh-sungguh memproses kasus pengeroyokan yang mana korbannya adalah wartawan dan judi (303) yang dipelopori Sekdes Babuin, Roby Konten. Berarti ada dua kasus atensi yang harus disidik oleh penyidik.

Hanya patut dipertanyakan bahwa, dalam Laporan Polisi
(LP) yang dijelaskan pelapor, ada lima yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan, Red.) yakni masing-masing; Roby Konten (Sekdes), Marci Taneo, Joni Kase, Oni Talan, dan Tomas Bantuan.

Dalam progres atau perkembangan pada tingkat penyidikan disesalkan pelapor, karena hanya dua orang oknum pelaku yang diproses dan ditahan serta P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS yakni; Joni Kase dan Oni Talan, sementara pelaku utama sekaligus menyuruh memukul adalah
Roby konten dan Marci Taneo serta Tomas Banamtuan hanya dipanggil
penyidik, namun mereka tidak ditahan. Apakah penyidik masuk angin? Hal ini yang perlu ditelusuri lalu dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Sungguh mengherankan, orang yang menyuruh dan melakukan tindakan pemukulan terhadap wartawan, Narselus Nuban tidak diapa-apakan bebas berkeliaran, sementara orang yang mendapat seruhan atau perintah dari oknum Sekdes Babuin ditahan.

Kini pihak keluarga Onisimus Talan sudah mendatangi keluarga korban
untuk meminta maaf yang dimediasi Kepala Perwakilan Media Jurnalsepernas.id NTT, Yoseph Meol membuat surat pernyataan perdamaian dan surat pencabutan perkara yang disarankan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Yandri Tlonaen.

Mirisnya, oknum pelaku Onisimus Talan sudah berdamai dengan pihak korban, kenapa harus di limpahkan ke Kejari TTS?
Inilah yang disesalkan pihak keluarga Onisimus Talan, sementara empat orang pelaku yang belum berdamai dengan korban terus menjalankan aktivitasnya, mungkin mempelopori judi lagi. Hal ini ditanggapi Oni Talan bahwa, hukum yang diterapkan aparat penyidik Polres TTS diduga tidak adil.

Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *