Polres TTS Dinilai Tak Adil ?
Soe, Jurnalsepernas.id – MASYARAKAT menilai aparat penyidik Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak jeli menangani atau memproses kasus
pengeroyokan (170) yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Babuin, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),
Nusa Tenggara Timur (NTT), Roby Konten Cum Suis (CS) alias bersama sama teman-temannya menganiaya wartawan Jurnalsepernas.id Biro TTS, Marselus Nuban, pada Sabtu (27/08) lalu.
Ada indikasi bahwa, penyidik Polres TTS tidak sungguh-sungguh memproses kasus pengeroyokan yang mana korbannya adalah wartawan dan judi (303) yang dipelopori Sekdes Babuin, Roby Konten. Berarti ada dua kasus atensi yang harus disidik oleh penyidik.
Hanya patut dipertanyakan bahwa, dalam Laporan Polisi
(LP) yang dijelaskan pelapor, ada lima yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan, Red.) yakni masing-masing; Roby Konten (Sekdes), Marci Taneo, Joni Kase, Oni Talan, dan Tomas Bantuan.
Dalam progres atau perkembangan pada tingkat penyidikan disesalkan pelapor, karena hanya dua orang oknum pelaku yang diproses dan ditahan serta P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS yakni; Joni Kase dan Oni Talan, sementara pelaku utama sekaligus menyuruh memukul adalah
Roby konten dan Marci Taneo serta Tomas Banamtuan hanya dipanggil
penyidik, namun mereka tidak ditahan. Apakah penyidik masuk angin? Hal ini yang perlu ditelusuri lalu dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Sungguh mengherankan, orang yang menyuruh dan melakukan tindakan pemukulan terhadap wartawan, Narselus Nuban tidak diapa-apakan bebas berkeliaran, sementara orang yang mendapat seruhan atau perintah dari oknum Sekdes Babuin ditahan.
Kini pihak keluarga Onisimus Talan sudah mendatangi keluarga korban
untuk meminta maaf yang dimediasi Kepala Perwakilan Media Jurnalsepernas.id NTT, Yoseph Meol membuat surat pernyataan perdamaian dan surat pencabutan perkara yang disarankan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Yandri Tlonaen.
Mirisnya, oknum pelaku Onisimus Talan sudah berdamai dengan pihak korban, kenapa harus di limpahkan ke Kejari TTS?
Inilah yang disesalkan pihak keluarga Onisimus Talan, sementara empat orang pelaku yang belum berdamai dengan korban terus menjalankan aktivitasnya, mungkin mempelopori judi lagi. Hal ini ditanggapi Oni Talan bahwa, hukum yang diterapkan aparat penyidik Polres TTS diduga tidak adil.
Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh