πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

Polres TBB Cokok Pria Pemilik Narkoba

Panaragan, Jurnalsepernas.id – SATUAN Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu, pada Senin, tanggal (1/9) sekitar pukul 16.00 Wib,

Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), AKP Samsi Rizal, S.E., M.H, membenarkan penangkapan terhadap satu orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dengan inisial SO (33) Warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabup Tulang Bawang Barat.

β€œBahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tulang Bawang Barat,” ujar Kasat, Kamis (4/9/25).

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pada Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 16.00 WIB.

Unit Operasional (Opsnal) melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan benar adanya, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Saat diinterogasi, Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna penyidikan lebih lanjut.

β€œSaat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa: 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah tabung kaca pirek, 2 buah korek api gas, 2 buah selang pipet bengkok, 2 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 buah tutup botol yang masih terpasang selang pipet bengkok, 1 unit handphone android merek Vivo 1603 warna gold,” jelas Samsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat telah menetapkan SO sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

β€œKasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda dan keamanan lingkungan,” tutup AKP Samsi. (Sumber: Humas Polres Tulang Bawang Barat: Tubaba).

Pewarta: Rezqi Anugrah Pratama
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles