Polres Gowa Tahan Kadis Perkimtan

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – KEPOLISIAN Resor (Polres), Gowa, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tidak main-main terhadap terhadap pelanggar hukum di wilayah hukumnya sebagaimana dilakukan pada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setelah menjalani pemeriksaan maraton berjam-jam, oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Gowa, Abdullah langsung ditahan di Rutan Polres Gowa,
pada Kamis (18/6/26) dini hari.
Abdullah sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 13 jam sejak Rabu (17/6) siang.
Berdasarkan pantauan awak media di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Abdullah ke luar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.12 Wita.
Ia tampak jalan tertunduk mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan topi putih.
Saat digiring menuju rumah tahanan Polres Gowa, Abdullah tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Abdullah terlihat berjalan cepat dengan pengawalan penyidik serta didampingi tim kuasa hukumnya.
Pelaksana Tugas Kepals Satuan Reserse Kriminal (Plt Kasat Reskrim) Polres Gowa, Iptu Arman membenarkan, Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
“Iya benar Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka setelah 13 jam dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Arman kepada wartawan, Kamis (18/6/26).
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci terkait konstruksi perkara, termasuk dugaan modus maupun kronologi tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Abdullah.
Iptu Arman menyebut, pihaknya akan menyampaikan penjelasan lengkap terkait kasus tersebut dalam keterangan resmi yang dijadwalkan digelar hari ini.
Pewarta: Fabianus Jehamun
Editor e : Loh












