𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Polisi Tamalanrea Tangkap Pelaku Curas

Makassar, Jurnalsepernas.id – APARAT Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea, Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang lelaki terduga melakukan Pencurian dan Kekerasan (Curas) belakangan diketahui bernama Fandi Saputra alias Fandi (26) pengangguran, warga Perumahan TPI Blok D Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (25/06) sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di Jalan Ratulangi Kecamatan Mamajang, Kota Makassar oleh Anggota Operasional Polsek Tamalanrea dipimpin Kepala Unit (Panit) 1 Reserse Kriminal (Reskrim), Ipda Muhammad Iqbal Kosman, SH dan PS Panit Operasional 2, Aiptu Jamaluddin yang di back up (Dibantu) Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Saat ini pelaku diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tamalanrea) guna pengembangan lebih lanjut.

Penangkapan Fandi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/404/VI/ 2022/ SPKT/Polrestabes Makassar /Polsek Tamalanrea tanggal 25 Juni 2022 tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan oleh pelapor Sukarno seorang pengusaha, warga
Tanah Callae, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Silawesi Selatan (Sulsel).

Kejadian tersebut, berawal saat korban Sukarno nongkrong di Warung Kopi (Warkop) Naik Kelas, kemudian pelaku yang berjumlah empat orang datang dan langsung mengancam menggunakan sebilah parang dan busur, setelah itu pelaku mengambil barang korban. berupa laptop merk hp. Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor Polsek Tamalanrea guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban Sukarno, personel operasional Polsek Tamalanrea yang di back up Resmob Polda Sulsel mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan penyelidikan. Dari situ selanjutnya petugas mendapatkan informasi, bahwa salah satu terduga pelaku berada di Jalan Ratulangi serta merta personel bergerak ke lokasi yang dimaksud

Dari penangkapan barang itu, bukti yang sempat diamankan satu unit laptop merk hp warna silver beserta charger, satu buah parang bersarung, satu buah pelontar (ketapel), dan dua buah anak panah.

Setelah tertangkapnya Fandi, identitas dua pelaku lainnya juga diketahui masing-masing berinisial F, A, dan G masih dalam pengejaran dan pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Sumber: Polsek Tamalanrea).

Pewarta: Irfan
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *