Polisi Tamalanrea Tangkap Pelaku Curas
Makassar, Jurnalsepernas.id – APARAT Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea, Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang lelaki terduga melakukan Pencurian dan Kekerasan (Curas) belakangan diketahui bernama Fandi Saputra alias Fandi (26) pengangguran, warga Perumahan TPI Blok D Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (25/06) sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di Jalan Ratulangi Kecamatan Mamajang, Kota Makassar oleh Anggota Operasional Polsek Tamalanrea dipimpin Kepala Unit (Panit) 1 Reserse Kriminal (Reskrim), Ipda Muhammad Iqbal Kosman, SH dan PS Panit Operasional 2, Aiptu Jamaluddin yang di back up (Dibantu) Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Saat ini pelaku diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tamalanrea) guna pengembangan lebih lanjut.
Penangkapan Fandi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/404/VI/ 2022/ SPKT/Polrestabes Makassar /Polsek Tamalanrea tanggal 25 Juni 2022 tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan oleh pelapor Sukarno seorang pengusaha, warga
Tanah Callae, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Silawesi Selatan (Sulsel).
Kejadian tersebut, berawal saat korban Sukarno nongkrong di Warung Kopi (Warkop) Naik Kelas, kemudian pelaku yang berjumlah empat orang datang dan langsung mengancam menggunakan sebilah parang dan busur, setelah itu pelaku mengambil barang korban. berupa laptop merk hp. Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor Polsek Tamalanrea guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban Sukarno, personel operasional Polsek Tamalanrea yang di back up Resmob Polda Sulsel mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan penyelidikan. Dari situ selanjutnya petugas mendapatkan informasi, bahwa salah satu terduga pelaku berada di Jalan Ratulangi serta merta personel bergerak ke lokasi yang dimaksud
Dari penangkapan barang itu, bukti yang sempat diamankan satu unit laptop merk hp warna silver beserta charger, satu buah parang bersarung, satu buah pelontar (ketapel), dan dua buah anak panah.
Setelah tertangkapnya Fandi, identitas dua pelaku lainnya juga diketahui masing-masing berinisial F, A, dan G masih dalam pengejaran dan pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Sumber: Polsek Tamalanrea).
Pewarta: Irfan
Editor : Loh