𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Polisi Ciduk Pencuri Uang

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – TIM Anti Bandit Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dipimpin Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob), Ipda Kamaluddin meringkus dua pelaku pencurian pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bontonompo, Polres Gowa, Polda Sulsel.IMG 20210525 WA0022 Jurnal Sepernas

Kedua pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp. 145.000 yang disimpan korban HR (50) di dalam laci saat berangkat Shalat Terawih dan melakukan berbagai kegiatan di Masjid, pada Kamis (6/05) pukul 19.30 Wita.

Keseharian korban bekerja sebagai pegawai kesehatan di salah satu (Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Gowa. Korban mengetahui uangnya raib saat pulang sholat Terawih pada Jumat dinihari pukul 03.00 Wita.”Saat saya pulang Sholat Terawih dan melakukan berbagai ritual di Masjid melihat laci tempat penyimpanan uang dalam kamar terbuka,” ujar korban HR (50)
saat melaporkan kejadian yang menimpanya.

Terkait laporan tersebut, lalu Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku MN (17) sementara berada di rumahnya di Dusun Taipajawayya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pada Senin (17/05) sekitar pukul 19.00 Wita Tim Anti Bandit mencari alamat dimaksud kemudian meringkus lelaki MN (17). Pelaku ini saat beraksi berperan mengawasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Aksi tersebut, tidak dilakukan seorang diri, namun bersama rekannya Lel VA (30) yang berperan sebagai eksekutor.

Lel MN menjelaskan, Lel VA bertempat tinggal di sebuah rumah kost di Pondok Fydzafah Bontoduri, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Tim kemudian mendatangi tempat kost lel VA (30) pada hari yang sama lalu pada pukul 21.00 Wita Tim Anti Bandit yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Kamaluddin mengamankan pelaku. Pasca penangkapan terhadap Lel VA kemudian anggota membawa pelaku untuk pencarian barang bukti.

Saat itu pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri lalu dikejar dan diberikan tembakan peringatan. “Karena tidak mengindahkan kemudian tindakan tegas dan terukur dilakukan yang mengakibatkan korban terjatuh lalu diamankan ke Polres Gowa,” ujar Kapolsek Bontonompo, Iptu Totok Rohyadi saat menggelar jumpa Pers didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Gowa AKP M Tambunan dan Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, Ipda Ridwan di Kantor Polsek Bontonompo
Selasa (25/05).

Pelaku VA ini merupakan otak aksi pencurian dan saat beraksi Lel VA masuk dengan cara memanjat pagar dan dinding rumah korban kemudian naik ke plafon menuju kamar lalu merusak laci pakai obeng.

“Setelah berhasil menggasak uang Rp 145 juta selanjutnya kedua pelaku memakai uang sebesar Rp. 45.000 juta untuk berfoya-foya dan sisanya disimpan di rumah pelaku VA,” tambah Iptu Totok Rohyadi.

Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara memantau rumah dan disaat rumah kosong, lalu kedua pelaku beraksi. Motif kasus ini karena ingin berfoya-foya.

Pasca penangkapan dua pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti di dua lokasi berbeda termasuk sisa uang korban sejumlah Rp. 65.200.000 yang disimpan di rumah Lel VA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Pewarta: Aan Sirajuddin
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *