Polisi Banting KTA Wartawan di Sidang
Soe,Jurnalsepernas.id – UNIT Profesi Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sidang disiplin terhadap dua anggotanya yang membanting Id Card atau Kartu Pers Wakil Kepala Biro Jurnalsepernas.id TTS, Abraham Talan ketika hendak melaporkan kasus pidana penganiyaan pengeroyokan anaknya, Rido I Talan yang juga wartawan Jurnalsepernas.id, pada Rabu (12/01) lalu.
Oknum anggota yang membanting kartu pers wartawan itu adalah Briptu Alfrian Bani dan Briptu Firman Syah, dimana saat kejadian mereka sedang bertugas jaga pelayanan dihampiri Yoseph Meol, Abraham Talan, dan Rido I Talan untuk melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami Rido I Talan.
Ketika itu, Abrahan Talan memperkenalkan sebagai wartawan sembari memperlihatkan Kartu Persnya, namun bukan pelayanan secara humanis yang diperlihatkan oknum petugas tersebut, alih-alih pengambil kartu tersebut, lalu dengan arogannya dibantingnya kartu pers itu. Sehingga dengan kejadian yang tidak elok tersebut, Yoseph Meol dan kawan-kawan melaporkan kejadian yang tidak lazim itu ke Bagian Propam TTS.
Atas respon pihak Propam, Kamis (17/11) sidang disiplin digelar di Polres TTS dengan menghadirkan terdakwa Briptu Alfrian Bani dan Briptu Firman Syah serta mengundang saksi empat orang saksi masing-masing; Yoseph Meol, Abraham Talan, Rido I Talan, dan satu orang dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polres TTS.
Pada gelaran sidang disiplin tersebut, dipimpin Majelis Hakim (MH) Kompol Gede Arya Bawa, Wakil Kepala (Waka) Polres dan bertindak sebagai Jaksa Penuntut (JP) Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres TTS sementara terdakwa didampingi dua orang penasehat hukum.
Dalam sidang etik memutuskan, dua orang terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, karena selaku aparat tidak menjalankan tugasnya dengan baik selaku; Pelayan, Pelindung, dan Pengayom Masyarakat.
Untuk itu, majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan Briptu Alfrian Bani dan Firman Syah bersalah melanggar peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menvonis terdakwa satu tahun potong gaji dan pihak-pihak yang terlibat pertikaian soal pelayanan berakhir damai.
Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh