PN Gorontalo Vonis Bebas Rivaldi
Gorontalo, Jurnalsepernas.id β MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Gorontalo, Rivaldi Bahsoan, divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Keputusan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, pada Selasa (15/10).
Hakim memutuskan Rivaldi Bahsoan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek SPAM Dungingi yang dituduhkan kepadanya. Proyek tersebut, sebelumnya sempat menjadi sorotan karena diduga mengalami penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Dalam persidangan , Majelis Hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Rivaldi dalam kasus ini. Rivaldi, yang selama ini bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah, tampak terharu dan meneteskan air mata saat mendengar putusan bebas tersebut.
Vonis bebas ini mengejutkan banyak pihak, terutama masyarakat Gorontalo yang selama ini mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian, karena sebelumnya sudah beberapa orang yang ditetapkan tersangka, antara lain adalah Kontraktor dan Kepala Bidang Cipta Karya serta beberapa orang lainnya.
Kasus SPAM Dungingi ini adalah proyek pembangunan fasilitas air minum yang didanai oleh Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat di Kecamatan Dungingi pada khususnya dan masyarakat Kota Gorontalo pada umumnya.
Ardy Wiranata Arsyad, SH., MH yang didampingi Ronal Taliki, SH selaku Kuasa Hukum dari Rivaldi Bahsoan saat diwawancarai awak media menyampaikan bersyukur atas putusan hari ini.
βAlhamdulillah putusan hari ini bahwa Pak Rivaldi Bahsoan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo dan dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakan maupun dituntuk kepada klien kami, sehingganya dengan berakhirnya putusan tadi, maka klien kami dinyatakan bebas, dan tidak terbukti semua unsur yang didakwakan kepada Pak Rivaldi Bahsoan,β ujar Ardy Wiranata.
Pihaknya juga sebagai Kuasa Hukum dari Rivaldi Bahsoan menerima atas putusan ini dan berterima kasih terhadap proses hukum yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo.
βBerdasarkan pertimbangan hukum tadi sesuai apa yang kita dengar bersama, dari semua dakwaan terkait dengan soal kerugian negara bahwa dinyatakan ada keterlibatan dari Kadis Pekerjaan Umum (PU) atau klien kami, semua dinyatakan tidak terbukti, berdasarkan unsur-unsur pasal yang dijelaskan tadi, memang tidak ada satupun unsur pasal yang menjerat ataupun ada keterlibatan dari Kadis PU Kota Gorontalo,β pungkas Ardy Wiranata.
Ditempat yang sama, Rivaldi Bahsoan saat mendengar putusan bebas, dirinya langsung sujud syukur di depan meja Hakim dan saat diwawancarai awak media mengucapkan Alhamdulillah.
βSaya mengucapkan Alhamdulillah, karena memang semua yang didakwakan ke saya, akhirnya dinyatakan oleh Hakim tidak terbukti, artinya memang segala hal yang saya lakukan bukanlah perbuatan melawan hukum, kalau ditanyakan ke saya, fokus sekarang ini cuma ingin pulang ke rumah, berkumpul dengan keluarga, hampir 7 bulan saya di luar, Insya Allah itu dulu yang saya mau perbuat, bergabung dengan keluarga dan istrahat,β tutup Mantan Kadis PU Kota Gorontalo ini. (Sumber: Humas PN Gorontalo).
Pewarta: Dirman
Editor : Loh