𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Pernyataan Sikap P-BHACA Atas Status Tersangka NA

Jakarta, Jurnalsepernas.id – Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (P-BHACA) adalsh organisasi independen yang memberikan anugerah kepada pribadi- pribadi anti-korupsi dan yang memperjuangkan nilai-nilai anti korupsi di Indonesia sejak tahun 2003.

Merespon pemberitaan yang beredar sehubungan dengan
ditangkap dan ditetapkannya Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) sebagai
tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komentarnya sebagai berikut:

Nurdin Abdullah merupakan penerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption
Award tahun 2017, ketika menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan
selama dua periode mulai 2008 hingga 2018, atas upayanya menumbuhkembangkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan memberantas
korupsi.
Penghargaan BHACA ini merupakan ajang penganugerahan penghargaan bagi insan Indonesia yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang bersih dari praktek korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap, dan berperan aktif memberikan inspirasi
atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi
serta diharapkan menjadi panutan gerakan anti-korupsi.

Melalui seleksi yang ketat, di mana penerima award dipilih melalui proses yang
amat seksama dan hati-hati oleh dewan juri yang independen pada tahun 2017.

Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng dinobatkan sebagai salah satu penerima
penghargaan BHACA yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran
serta independensi.

Panitia BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/pengkhianatan terhadap nilai-nilai tersebut di atas, maka kebijakan P-BHACA adalah me-review kembali
penganugerahan tersebut. Oleh sebab itu Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di
P-BHACA di mana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak
kalah teliti dari penganugerahannya.

Sementara itu, P-BHACA akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa menghormati serta mendukung upaya KPK dalam
memberantas korupsi di Indonesia.

P-BHACA percaya bahwa, pribadi yang menjunjung tinggi kejujuran dan mengedepankan integritas akan dengan terbuka
dan sukarela mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan kepadanya. (Sumber: Lembaga P-BHACA Jakarta).
Pewarta: Riko Setiawan
Editor : Rusmin

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *