𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Pernikahan Berkedok Penipuan ?

Watansoppeng, jurnalsepernas.id – PERNIKAHAN adalah proses pengikatan janji suci antara kaum laki-laki dan perempuan yang saling mencintai, juga merupakan ibadah yang mulia dan Suci demi kebahagiasn lahir dan batin.

Namun terkadang tidak semua pernikahan bisa meraih cita-cita, sebab boleh jadi ada salah satu pihak ingkar janji dan berniat lain, sebagaimana yang dialami oleh seorang lelaki inisial IP (28) dengan seorang wanita berinisial FT (26).

Terjadinya proses pernikahan tersebut, karena pilihan orang tua perempuan, mereka sebelumnya tidak saling menyintai. Sehingga setelah pernikahan keduanya pisah ranjang.

Menurut pengakuan le laki, dirinya merasa sangat dirugikan atas terselenggaranya pernikahan bertepuk sebelah tangan tersebut. Betapa tidak, pasalnya pihak lelaki sudah banyak mengeluarkan biaya.

Hitung-hitung ratusan juta rupiah. Mulai dari Uang Panai, erang-erang dan biaya lainnya. “Saya dalam hal ini dirugikan, karena perempuan yang saya nikahi pura-pura saja suka sama saya, karena empat hari berselang pernikahan kami, istri saya pergi entah kemana pada waktu itu, setelah di lakukan pencarian ternyata istri saya ditemukan di Hotel, entah di hotel mana karena pada saat itu saya tidak mau dilibatkan dalam pencarian entah apa dan kenapa,” ujar lelaki korban penipuan si wanita.

Lanjut korban, sang mertua memfitnah dengan tuduhan menghamili anaknya. Hal itu diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Agama Watansoppengg, Jalan Salotungo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Atas kejadian tersebut, korban si lelaki mempolisikan mertuanya di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Soppeng, dengan laporan dugaan pencemaran nama baik tentang dirinya, pada Selasa (29/11).

Korban menambahkan, yang paling membuat mereka sangat kecewa, ketika dirinya digugat cerai di Pengadilan Agama Watansoppeng tanpa sepengetahuan suami dengan cara di gaibkan, alasan tidak ditau keberadaannya, pada hal istrinya sendiri yang memblokir nomor telponnya. “Saya di gaibkan, nanti pengadilan baru saya tahu setelah kasus sementara berjalan,” ungkapnya haru.

Pewarta : Tim
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *