Perkara Terdakwa Muh.Amri Masuki Pembelaan
Sengkang, Jurnalsepernas.id – PENGADILAN Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang lanjutan perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Muh.Amri Jafar telah memasuki tahap pembelaan, pada Senin (19/06).
Sidang lanjutan perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Penesehat Hukum (PH) terdakwa membacakan nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Panitera Pengganti, dan masyarakat umum melalui telecomprence (Sambungan Vidio) dalam pembelaan PH terdakwa menjelaskan, tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang sebelumnya telah menjatuhkan tuntutan 2,6 tahun kepada terdakwa karena yakin bersalah.
Untuk itu, PH meminta kepada Ketua Majelis Hakim, agar klainnya terdakwa Muh. Amri Jafar dibebaskan dari segala tuntutan. Alasannya, karena tidak terbukti secara sah bersalah dengan dasar pada fakta-fakta dalam persidangan, di mana pada saat pemeriksaan lima orang saksi yang diajukan JPU tidak ada kesesuain hari dengan tanggal yang disebutkan yakni tanggal 10 Desember 2020 hari senin.
Menurut PH terdakwa, sesuai kelender tahun 2020 tanggal tersebut jatuh di hari Kamis. Demikian halnya tanggapan terdakwa Muh.Amri Jafar mengakui menerima uang tersebut, pada hari Jumat 11 Desember 2020. Sementara saksi pihak terdawa, A.Toro membenarkan uang Rp.50 juta tersebut, diserahkan ke Muh.Amri Jafar sebagai uang panai dan akan diserahkan kembali pada acara pesta pernikahan yang berlangsung pada 14 Desember 2020 jatuh pada hari Senin.
Kesaksian yang sama dijelaskan pula Muh.Tamrin, mantan suami Hj. Subedah bahwa, uang yang diberikan pelapor sebagai uang panai, karena Hj.Subedah mau sekali dinikahi, karena ingin menjadi menantu dari terdakwa Muh Amri Jafar.
Sehingga PH terdakwa berkesimpulan, uang Rp.50 juta itu bukanlah sebagai jual-beli tanah melainkan sebagai uang panai yang akan diserahkan kembali pada acara pesta pernikahan.
Atas fakta-fakta dalam persidangan terdahulu, maka PH terdakwa meminta kepada yang mulia Ketua Majelis Hakim, agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU. “Kalau ada pertimbangan lain dari hakim yang mulia, maka di minta agar menghukum terdakwa seringan-ringannya,” pinta PH.
Terkait nota pembelaan PH terdakwa, Hj.Subaeda berhasil dikonfirmasi oleh Awak Media Jurnalsepernas.id mengatakan, pihaknya sangat tidak setuju terkait narasi pembelaan PH terdakwa yang dinilai sangat tendensius menyudutkan dirinya, terlebih narasi tentang uang Rp.50 juta sebagai harga jual-beli tanah dianggap sebagai uang penai. “Saya tidak terima hal itu, karena terindikasi sebagai tuduhan dan saya akan menuntut balik sebagai delik pencernaan nama baik,” tegas Hj.Subedah dengan suara lantang.
Sidang eksepsi atau tanggapan JPU rencana akan digelar, pada Selasa (20/06) semoga perkara tersebut, cepat selesai dengan amar putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya sesuai fakta yang dialami pelapor Hj Sebedah.
Pewarta : Mansur
Editor : Loh