𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Penyuluhan BNK Wajo

Sengkang, Jurnalsepernas.id – BADAN Narkotika Kabupaten (BNK) Wajo, Sulawesi Selatan mengadakan penyuluhan tentang bahaya narkoba
sebagai tindak lanjut penandatanganan BNK Wajo dengan Wajo Max Owners (WMO) berlangsung, Rabu (25/08) Pukul 12.30 hingga
Pukul 14.35 di Jalan Jabal Rahma, Puncak Preggo halaman hunian keluarga H. Andi Panaungi.IMG 20210825 WA0008 1 Jurnal Sepernas

Untuk menindaklanjuti penandatanganan kesepakatan bersama WMO dengan BNK Wajo tersebut,
BNK Wajo memberikan materi atau penyuluhan kepada WMO yang merupakan komunitas pencinta Motor Yamaha dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Corona Virus Disease 19 (Vovid-19), yang dihadiri masing-masing
Komisaris Polisi (Kompol) Purn Suardi Ks selaku pemateri, H Idris Panaungi, SE, Ketua WMO, Asrianto,
S.Sos, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Ba Kesbang Pol), dan Sudirman,
S.Sos, Kepala Sub Bidang Organisasi Masyarakat (Kasubid Ormas Ba Kesbang Pol).

Adapun materi penyuluhan antata lain:
1. Program P4GN UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba wajib menjalani Rehabilitasi medis/rehabilitasi sosial Pasal 54 UU Narkotika.IMG 20210825 WA0007 Jurnal Sepernas

1. BNK Wajo siap menfasilitasi yang disiapkan pemerintah
2. Setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan ia ketahui adanya tindak pidana Narkoba pidana 1 tahun denda Rp 50 juta pasal 131 UU Narkotika
3.Pecandu Narkoba yang sudah cukup umur dengan sengaja tidak melaporkan diri kurungan 6 bulan denda 2 juta pasal 134 UU Narkotika
4. Penyalagunaan Narkoba. Akibatnya. Cepat tersinggung, cepat marah, melakukan pencurian, kecelakaan lalulintas, kematian over dosis, pembohong atau manipulasi keadaan.

Untuk menghilangkan Bandar, pengedar, dan kurir Narkoba, BNK Wajo perbanyak penyuluhan P4GN dibantu kelompok oleh masyarakat.

Bahan materi yang diberikan kepada peserta, nantinya akan diteruskan kepada ke lompok remaja/masyarakat.

Pewarta : Hj.Rahmawati
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *