𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Pengusaha Bandel Rusak Tanaman Warga

Kolaka, Jurnalsepernas.id – INDONESIA termasuk negara hukum yang warga negaranya wajib menaatinya. Namun, terkadang hukum itu sendiri diinjak-injak oleh segelintir oknum konglomerat yang memiliki modal besar untuk merampas hak-hak hidup wong cilik dan oknum-oknum penegak hukum pun terjebak dalam permainan kongkalikong dengan pengusaha tajir itu, karena mereka bisa memainkan fulusnya untuk memuluskan usahanya.

Idiom di atas tepat disandangkan pada Boss PT.Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang tanpa sungkan menyerobot lahan milik warga dan menebang sejumlah tanaman produktif di atas lahan seluas kurang lebih 0.21 Ha.
IMG 20250213 WA0009 Jurnal Sepernas
Munurut pemilik lahan kepada awak media yang minta jati dirinya tidak di mediakan, Kamis (13/02), tindakan itu dilakukan perusahaan PT.CNI yang bergerak di bidang pertambangan nikel untuk membuat jalur bentangan pemasangan jaringan listrik tegangan tinggi yang berlokasi di Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lanjut pemilik, kejadian itu berawal saat perusahaan PT. CNI memasang bentangan tegangan tinggi diduga telah melakukan perampasan secara paksa menyerobot lahan yang bersertifikat, dan merusak tanaman yang kejadiannya
pada Jumat, 28 Juni 2024 yang lalu.

Diakui pemilik lahan, tanaman yang ditebang dan dirusak terdiri dari; 110 pohon coklat, 8 pohon kayu bitti, 2 pohon pala, 8 pohon pinang, 7 pohon langsat, 4 pohon durian, 1 pohon nangka, 2 pohon kelapa besar, 4 pohon rambutan, 2 pohon mangga, 7 pohon jabon, 1 pohon uru, 3 pohon aren, 11 rumpun pisang, dan 1 rumpun Bambu. Bila ditaksir kerugian pemilik mencapai kurang lebih Rp.80 juta.

Lanjut dia, parahnya lagi setelah kejadian itu, pihak perusahaan menaksasi sepihak besaran kerugian pemilik lahan senilai Rp.4000/Meter Persegi, tentu hal itu tidak logis dan tidak profesional.

Pemilik menambahkan, harga yang ditawarkan sangat rendah jauh dari harga kewajaran. “Sedangkan harga sekitar Rp. 500.000 ribu/m² di lokasi tersebut. Selain itu, lahan tersebut memiliki Sertifikat yang menjadikannya lebih bernilai,” ujar pemilik.

Atas kejadian itu, pemilik lahan menuntut dampak kerugian materiil dan Im materiil sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Adapun Kerugian Materil, karena Lahan tidak bisa lagi digunakan sebagai lokasi perumahan, bahkan tidak bisa dijual karena adanya jaringan tegangan tinggi yang melintas di atasnya.

Sedangkan Kerugian Im materiil, tentu saja, warga juga merasakan dampak emosional dan sosial, karena bukan hanya pemilik yang dirugikan, tetapi juga puluhan masyarakat lainnya yang mengalami hal serupa.
IMG 20250213 WA0008 Jurnal Sepernas
Ada pun tindak lanjut yang pernah dilakukan melalui mediasi dengan pihak kelurahan, tetapi pihak perusahaan tidak menunjukkan respon positif. Seakan-akan mereka seperti penguasa yang kebal hukum.

Hingga saat ini, pihak perusahaan tampaknya tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. akibat perbuatannya yang semena-mena.

Dengan demikian PT.Ceria Nugraha, Indotama, diduga ada unsur kesengajaan yang mengarah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan, baik terkait dengan proses negosiasi atau bahkan penyelesaian masalah kerugian.

Sehubungan tidak adanya kepedulian dari pihak perusahaan, warga berharap kepada Badan Pengawas Tenaga Listrik (BPTL), Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dampak Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (Amdal), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM-RI), terhadap perampasan semena-mena, Ombudsman RI terkait Administrasi, dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan perbuatam pidana,
agar melakukan pemeriksaan terkait pemasangan bentangan yang bertegangan tinggi.

Warga berharap, masalah ini segera menemukan solusi yang adil, demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles