๐Š๐‘๐ˆ๐Œ๐ˆ๐๐€๐‹ - ๐Š๐Ž๐‘๐”๐๐’๐ˆ๐๐‘๐„๐€๐Š๐ˆ๐๐† ๐๐„๐–๐’

Penculik Remaja Putri Ditangkap ?

Takalar, Jurnalsepernad.id – SEBELUMNYA viral di Media Sosial (Medsos), bahwa seorang remaja putri kelas 5 Sekolah Dasar (SD) sebut saja namanya Mawar, warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hilang.

Ternyata Mawar dibawa kabur alias diduga diculik seorang remaja pria berinisial AN alias Bintang (19) warga Kecamatan Pa’jukukang, Bantaeng.

Kini AN berhasil ditangkap aparat Kepolisian (Polres) Takalar, Polda Sulsel, karena diduga membawa kabur anak gadis salah seorang warga di Takalar dan sekarang sudah diamankan di Markas Kepolisian (Mako) Polres Takalar.

Menurut Wakil Kepala (Waka) Polres Takalar, Kompol H.Abdul Malik, terduga pelaku ditangkap anggota Reserse Kriminal (Resktim) Polres Takalar pada Rabu (11/05) sekitar
pukul 01.30 Wita bersama barang bukti (BB) yang dibackup oleh personel Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulselย dan Unit Reskrim Polsek Pajukukang Polres Bantaeng.

Lanjut Abdul Malik, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim Resmob Polres Takalar dipimpin oleh Kepala Pembinaan Operasi (KBO) Reskrim Polres Takalar, Iptu Kaharuddin, Kamis (12/05).

Wakapolres menambahkan, pelaku telah mengakui perbuatannya membawa kabur anak gadis salah seorang warga Takalar.

“Korban ini masih di bawah umur. Dia dijemput di depan sekolahnya kemudian pelaku membawanya ke Kabupaten Bantaeng menggunakan angkutan umum,” ujar Wakapolres.

Pelaku bersama sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Takalar guna penyelidikan lebih lanjut.

Lebih jauh Wakapolres mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban, pada Selasa (10/05) . Pada hari itu, pelaku diduga telah membawa lari anak di bawah umur.

Awalnya, ibu kandung korban datang ke sekolah untuk menjemput anaknya, namun kata teman korban, anaknya tersebut telah lama pulang dari sekolah.

Salah seorang guru mengatakan, Mawar telah meminta izin untuk pulang dikarenakan neneknya meninggal dunia.

Mendengar informasi tersebut, orang tua korban panik dan langsung melaporkan kejadian tersebut, pada pihak berwajib.

Sementara itu, pengakuan Remaja AN, pelaku yang membawa kabur gadis impiannya yang masih anak di bawah umur tersebut mengaku dihadapan polisi jika keduanya ingin menikah secara sembunyi-sembunyi.

“Rencananya kita mau menikah secara sembunyi-sembunyi,” kata AN.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 332 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *