𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇- 𝐃𝐄𝐒𝐀

Pemdes Punaga Salurkan BLT

Takalar, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH Desa (Pemdes) Punaga, Kecamatan, Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk masyarakat miskin ekstream Tahun Anggaran (TA) 2023.

38A819A7 EFD9 43A4 BED4 D8828E776322 Jurnal Sepernas

Adapun jumlah penerima manfaat warga Desa Punaga sebanyak 24 orang dengan nilai yang diterima sebanyak Rp. 300.000/bulan dan dibayarkan sebanyak tiga bulan berturut-turut yaitu; Bulan Januari hingga Maret 2023, jadi Jumlah total yang diterima saat ini sebesar Rp. 900.000/bulan X 24 Orang=Rp. 21.600.000,-

Penyaluran BLT-DD dihadiri langsung Kepala Desa (Kades) Punaga, M. Syarifuddin Sore, Camat Mangarabombang, Sudirman, S.Sos, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), H. Sorajuddin Nato, Pendamping Kecamatan, (Agus Qurniawan, ST, Pendamping Lokal Desa, Iskandar Nompo, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Punaga, Serda Adi Mulyono, serta dihadiri oleh semua Kepala Dusun (Kadus) se Desa Punaga.

Kades Punaga dalam sambutanya mengatakan, pihaknya sangat bersyukur, karena apa yang dibutuhkan bisa diterima bertepatan dengan akhir Ramadhan, sehingga bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok serta kebutuhan lainnya.

Lanjut Kades, dirinya patut mengapresiasi perjuangan Bendahara Desa Punaga, karena berkat kegigihannya mengurus pencairan, mulai dari verikasi di Kecamatan sampai di Kabupaten, sehingga Desa Punaga menjadi Desa yang pertama masuk Dana Desa dan BLTnya di rekening Desa se Kabupaten Takalar.

Camat Mangarabombang Sudirman, S.Sos dalam disambutannya mengatakan, wajib bersyukur karena dana BLT yang dierima kali ini akan sangat bermanfaat, karena menjelang lebaran, sehingga bisa digunakan untuk membeli beras. “Tapi kami juga ingatkan, jangan dipakai beli baju,” ujar Sudirman sambil tersenyum.

Camat Mangarabombang juga menyampaikan terkait kategori dan sistem pendataan serta tata cara menyaring, sehingga didapatkan hasil akhir sesuai yang telah disepakati oleh Pemerintah Desa bersama dengan BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa Punaga Nomor 01 Tahun 2023 tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai T.A 2023.

Selanjutnya Pendamping Desa dan Ketua BPD juga menyampaikan beberapa kata yang intinya sama dengan apa yang telah disampaikan oleh pembicara sebelumnya. (Sumber: Kaur Keuangan Desa Punaga).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *