𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇- 𝐃𝐄𝐒𝐀

Pemdes Pincara Sosialisasi Satlinmas

Pinrang, Jurnalsepernas.id – DALAM rangka mengispirasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), Pemerintah Desa (Pemdes) Pincara, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar kegiatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) berlangsung di Aula Kantor Desa Pincara, pada Jum’at (23-08).
IMG 20240823 WA0029 Jurnal Sepernas
Kepala Desa (Kades) Pincara, Roni Hakim mengatakan, penting melakukan pemahaman hukum terhadap warga, supaya memahami prinsip-prinsip kebaikan dan kebenaran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dalam bingkai berbangsa dan bernegara.

Dikatakannya, kegiatan tersebut, dilakukan setiap hari Jum’at dan sudah menjadi kalender Desa Pincara yang melibatkan tiga pilar institusi yakni; Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah setempat.

Selaku pemandu Hakim Kedes Pincara, Roni Hakim bersama Kepala Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Patampanua, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bakri, SE dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Mulyono dari Komando Rayon Militer (Koramil) 1494-05 Latampanua, Pinrang giat memberikan pemahaman hukum bagi peserta Satlinmas.

“Kenapa kita selalu melakukan hal ini? Supaya dapat menyadarkan bagaimana masyarakat paham adanya kesadaran hukum,” ujar Roni.

Di tempat yang sama, Kapolsek Patampanua, Batulappa, Bakri mengakui, kegiatan tersebut bergiliran diadakan dari desa satu ke desa lain dan rutin. Hal itu dibenarkan Mulyono.
IMG 20240823 WA0032 Jurnal Sepernas
Bakri saat dikonfirmasi awak media mengatakan, dirinya sangat merespon hal ini. “Ini bukti kita harus bermasyarakat,” tuturnya.

Sementara salah seorang peserta yang hadir sangat merespon terkait dilaksanakannya Satlintas yang mana dilakukan tiga pilar setiap hari Jum’at yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Roni menambahkan, setelah berulangkali dilaksanakan kegiatan sosialisasi Satlinmas, sudah banyak masyarakat yang paham tentang kesadaran hukum.

Pewarta: Andi Anshari
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *