Pelaku Kekerasan Anak Jadi Tersangka
Makassar, Jurnalsepernas.id – KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) E.Zulpan dalam keterangan persnya, Minggu (05/09) menyampaikan hasil perkembangan penanganan terkait kasus aksi kekerasan terhadap Asmika Putri (6), diduga dilakukan ke dua orang tuanya Has (43), Tau (47), paman korban Us (44), dan kakeknya Ba (70) yang terjadi di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (01/09) siang.
Menurut Kabid Humas, aksi memilukan itu, mereka lakukan diduga karena, sebuah pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi. Mereka berkesimpulan, di dalam tubuh anaknya terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara mencukil bagian mata anak itu.
Lanjut Zulpan mengatakan, ke dua terduga pelaku yaitu orang tua korban Has dan Tau telah diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar untuk diperiksa kejiwaannya, pada Jumat (03/09). “Dan sekarang penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan ke dua orang tua korban tersebut, dari RSJ Dadi,” ujar Zulpan.
Zulpan menambahkan, pada Sabtu (04/09) dua terduga pelaku lainnya, diantaranya kakek korban BA dan Paman US telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gowa. “Yang jelas updatenya hari ini. Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” terang Zulpan.
Lebih jauh Zulpan mengatakan, saat ini korban Asmika Putri masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Sungguminasa, Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa. “Saya juga sampaikan, bahwa korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan,” pungkasnya.
E.Zulpan juga menerangkan langkah preventif pihak kepolisian yang akan berkordinasi dengan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Negara Agama (Kemenag), tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI-Polri untuk memberikan penyuluhan agama, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Diakhir keterangannya, E. Zulpan menjelaskan, terhadap para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta : M Yunus/Rais
Editor : Loh