𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Pelaku Kekerasan Anak Jadi Tersangka

Makassar, Jurnalsepernas.id – KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) E.Zulpan dalam keterangan persnya, Minggu (05/09) menyampaikan hasil perkembangan penanganan terkait kasus aksi kekerasan terhadap Asmika Putri (6), diduga dilakukan ke dua orang tuanya Has (43), Tau (47), paman korban Us (44), dan kakeknya Ba (70) yang terjadi di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (01/09) siang.IMG 20210905 WA0015 Jurnal Sepernas

Menurut Kabid Humas, aksi memilukan itu, mereka lakukan diduga karena, sebuah pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi. Mereka berkesimpulan, di dalam tubuh anaknya terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara mencukil bagian mata anak itu.

Lanjut Zulpan mengatakan, ke dua terduga pelaku yaitu orang tua korban Has dan Tau telah diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar untuk diperiksa kejiwaannya, pada Jumat (03/09). “Dan sekarang penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan ke dua orang tua korban tersebut, dari RSJ Dadi,” ujar Zulpan.

Zulpan menambahkan, pada Sabtu (04/09) dua terduga pelaku lainnya, diantaranya kakek korban BA dan Paman US telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gowa. “Yang jelas updatenya hari ini. Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” terang Zulpan.

Lebih jauh Zulpan mengatakan, saat ini korban Asmika Putri masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Sungguminasa, Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa. “Saya juga sampaikan, bahwa korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan,” pungkasnya.

E.Zulpan juga menerangkan langkah preventif pihak kepolisian yang akan berkordinasi dengan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Negara Agama (Kemenag), tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI-Polri untuk memberikan penyuluhan agama, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Diakhir keterangannya, E. Zulpan menjelaskan, terhadap para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Sumber: Humas Polres Gowa).

Pewarta : M Yunus/Rais
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *