Oknum Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Tenggarong, Jurnalsepernas.id- SESUAI dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu berasal Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Meski sudah ada larangan, Perangkat Desa tidak boleh lagi memiliki Double Job (Rangkap Jabatan), namun masih ada oknum-oknum tertentu di negara ini, menerima menghasilan pada dua tempat kerja, hal itu kuat dugaan terjadi pada diri Hartono, Sekretaris Desa (Sekdes) Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut salah seorang warga setempat selaku sumber Jurnalsepernas.id yang minta namanya tidak dimediakan, Hartono sejak 2012 di kontrak oleh perusahaan PT.Kaleda Agroprima Malindo (KAM) dengan besaran gaji Rp 5, 4 juta perbulan yang berjalan selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Dalam kontraknya, Hartono bertugas sebagai fasilitator dan penanggung jawab antara pihak perusahaan dan pihak Desa Sedulang dengan Desa Puan Cepak, padahal tugas sehari-harinya dalam Pemerintahan Desa (Pemdes) adalah Sekdes juga merangkap sebagai Ketua Koperasi Sawit Sendowan hingga berita ini tayang.
Terkait hal itu, Hartono berhasil dikonfirmasi awak Jurnalsepernas.id mengakui, dirinya berkerja sebagai fasilitator di PT. MAH sejak 2012 lalu hanya berlangsung selama enam bulan.
“Mohon maaf seblumnya, untuk pasilitator PT.MKH sejak tahun 2012 selama enam bulan, itu saya tidak lagi menjadi pmfasilitator PT.MKH sampai sekarang dan untuk Ketua Koperasi Perkebunan Sawit Sendowan saya akan mengundurkan diri setelah rapat RAT awal tahun 2024 demikian yang dapat saya sampaikan terima kasih infonya,” ujar Hartono menutup perbincangan.
Pewarta: Rusli
Editor : Loh