Oknum Pamen Polda Rudapaksa Gadis, Dipecat
Makassar, Jurnalsepernas.id โย SEBAGAIMANA telah dilansir Jurnalsepernas.id beberapa waktu lalu, seorang oknum Perwira Menengah Pamen) dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel),ย AKBP Mustari yang terlibat dalam kasus rudapaksa gadis remaja yang masih berusia 13 tahun, akhirnya resmi dipecat.
Pemecatan terhadap perwira dua bunga melati itu, Polda Sulsel tanpa menggelar prosesi upacara.ย Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana setelah putusan Tim Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menjatuhkan sanksi pemecatan, AKBP Mustari mengajukan permohonan banding ke Markar Besar Kepolisiab Republik Indonesia (Mabes Polri), namun pengajuan itu ditolak, sehingga menguatkan putusan Propam Polda Sulsel yakni; pemecatan.
Menurut Komang pada jumpa pers, Rabu (10/08) di Mapolda Sulsel,kasus itu memang awalnya alot, karena yang bersangkutan mengajukan banding. Setelah berselang beberapa bulan, akhirnya pihak Polda Sulsel mendapat informasi dari Mabes Polri, bahwa hasil putusan banding AKBP Mustari ditolak.
Lanjut Komang mengatakan, dengan ditolaknya permohonan banding yang yang diajukan AKBP Mustari, makaย Inspetorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Propam Polda Sulsel menguatkan putusan kepada AKBP Mustari untuk dihukum dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Dengan adanya putusan tersebut, proses etik terhadap AKBP Mustari telah selesai. “Jadi, untuk etiknya sudah selesai. AKBP Mustari resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Dan tidak diupacarakan PTDH,” ujar Komang.
Ditambahkan Komang, saat ini AKBP Mustari masih menunggu putusan pidana. Ia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa. Selain diberhentikan tidak hormat, AKBP Mustari juga terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan yang bersangkutan masih menunggu putusan pidana. “Jadi selain di PTDH, nanti akan ada juga hukuman penjara,” imbuh Komang.
Sebelumnya, Polda Sulsel telah melakukan sidang kode etik meneliti dan mengungkap kasus AKBP Mustari dalam Berita Acara Pemeriksaanย (BAP), dia cukup kuat bukti, bahwa Mustari melakukan pemerkosaan sebanyak 12 kali terhadap gadis remaja yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumahnya.ย Perbuatan bejat yang dilakukan Mustari terjadi pada waktu Oktober 2021 sampai 25 Februari 2022 lalu. Meski sempat mengelak, AKBP Mustari tetap disangkakan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Pasal 7 ayat 1 huruf b. (Sumber: Humas Polda Sulsel).
Pewarta/Editor: Loh