Oknum Kepsek Rangkap Jabatan?
Tenggarong, Jurnalsepernas.id- PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) dilarang menduduki jabatan rangkap, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan menduduki jabatan rangkap adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional merangkap jabatan struktural.
Secara umum, rangkap jabatan sendiri dipahami sebagai kondisi di mana seseorang memegang jabatan atau memiliki lebih dari satu cabang kekuasaan di saat bersamaan.
Hal itu terjadi pada salah satu oknum Kepala Sekolah (Kepsek), SD 027 Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut sumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya, ada beberapa orang yang diduga rangkap jabatan, salah satunya ialah Asita, Kepsek SDN 027 yang juga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Koperasi Seguntung Jaya, Desa Puan Cepak. pada Rabu (28/06).
Terkait hal itu, Tim Investigasi dan Monitoring Jurnalsepernas.id, mencoba konfirmasi via Chat WhatsAppnya (WA) terhadap Asita, Rabu (28/06), namun tak digubris, sehingga berita ini tayang, belum ada komentar dari pihak Asita.
Pewarta : Rusli
Editor : Loh