𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Mira Hayati Terancam di Bui?

(Foto: Tersangka Mira Hayati)

Makassar, Jurnalsepernas.id – SETELAH mendapat hasil uji Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar dan gelar perkara, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) telah menetapkan pengusaha skincare (Perawatan Kulit) Mira Hayati sebagai tersangka pengedaran skincare yang mengandung bahan berbahaya.

Adapun skincare yang diduga berbahaya tersebut adalah dua produk Mira Hayati yaitu MH (Mira Hayati) Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream disinyalir mengandung merkuri dan hidrokinon.
15391 mobil mewah mira hayati Jurnal Sepernas
(Foto: Tersangka Mira Hayati)

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Didik Supratono terkait peredaran skincare berbahaya itu, sudah tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini masing-masing; Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (MS) suami Fenny Frans, dan owner RG Glow Agus Salim (AS) yang dikutip dari unggahan @portalsulsel.

Merkuri merupakan logam unsur yang sangat beracun dan berbahaya. Efeknya dapat menyebabkan kanker kulit, perubahan warna kulit, ruam kemerahan, kulit mudah terkelupas, hingga menimbulkan jaringan parut.
15176 potret mira hayati instagram Jurnal Sepernas
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, rupanya perempuan yang juga dikenal sebagai ‘Ratu Emas’ ini belum ditahan oleh Polda Sulsel.

Sebagaimana diketahui, Mira Hayati memulai kariernya di dunia perawatan kulit pada tahun 2020 dengan modal sangat kecil. Strategi promosi yang cerdik yakni dengan membagikan produk gratis membuat bisnisnya berkembang pesat.
tiga tersangka skincare bermerkuri tapi tidak ditahan oleh Polda Sulsel Jurnal Sepernas
(Foto: Tersangka:Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim)

Sayangnya, kini Mira Hayati terancam menjalani hukuman 12 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 5 miliar akibat pelanggaran Undang-undang Bidang Kesehatan.

Ke tiga tersangka masih bebas berkeliaran, sehingga banyak pihak menyayangkan Polda Sulsel tidak menahan 3 tersangka itu padahal kasusnya viral dan banyak korban yang menggunakan skincare bermerkuri produksi para tersangka.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *