𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Mantan Pj Gubernur Sulsel Mangkir Panggilan Kejati

Bahtiar Baharuddin, mantan Pj Gubernur Sulsel

Makassar, Jurnalsepernas.id – MANTAN Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin (BB) kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel setelah melayangkan dua kali surat panggilan untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun 2024 senilai Rp60 miliar, namun yang bersangkutan mangkir alias tak merespon panggilan tersebut.

“Hingga saat ini, yang bersangkutan tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sulsel,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati, Sulsel Soetarmi di Makassar, Kamis (27/8/26).

Kendati permohonan praperadilan dikabulkan hanya sebagian oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu, berkaitan penetapan status tersangka serta penahanannya di Rutan Kelas IIB Maros tidak sah, namun demikian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) masih berlaku.
IMG 20260828 WA0007 Jurnal Sepernas
Sutarmi, Kepala Bidang Penerangan Kejati Sulsel

Soetarmi, menjelaskan, pada pemanggilan pertama, surat panggilan telah dikirimkan melalui PT Pos Indonesia yang ditujukan sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap bersangkutan.

Surat pemanggilan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada penasihat hukumnya, namun tidak ada respons maupun konfirmasi kehadiran untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

Selanjutnya, upaya pemanggilan kedua kembali dilayangkan penyidik dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengantarkan langsung surat panggilan ke alamat yang bersangkutan.

Namun, saat surat pemanggilan kedua diantarkan, dari keterangan Ketua RT setempat menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penduduk dan atas nama Bahtiar Baharuddin tidak pernah berdomisili di alamat tersebut.

Selain itu, tim penyidik telah menyampaikan seluruh rangkaian pemanggilan ini kepada pengacara yang bersangkutan, tetapi pihak pengacara mengklaim tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini.

“Menyikapi sikap tidak kooperatif ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk pemeriksaannya diagendakan pelaksanaannya pada Senin, 31 Agustus 2026,” tegas Soetarmi.

Sebagai langkah taktis untuk pemanggilan ketiga ini, kata dia, surat panggilan juga didistribusikan melalui institusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kemudian diteruskan secara resmi kepada yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai mantan Pj Gubernur Sulsel.

Selain itu upaya lain surat digital telah disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA) ke tim pengacaranya agar tidak ada alasan untuk mangkir. Kejati Sulsel meminta agar yang bersangkutan menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik demi terangnya perkara ini.
IMG 20260828 WA0006 Jurnal Sepernas
Bilamana pada pemanggilan ketiga tidak diindahkan oleh bersangkutan, kata Soetarmi, maka tindakan tegas sesuai dengan aturan perundangan dijalankan salah satunya itu pemanggilan paksa.

Dalam perkara ini ada lima terdakwa kini sedang menjalani proses persidangan. Masing-masing Uvan Nurwahidah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.

Selanjutnya, pihak ketiga pemenang tender yakni Rio Erlangga sebagai Direktur PT Citra Agri Pratama, dan Rimawaty Mansyur menjabat Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Hasan Sulaiman mantan pendamping Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin periode 2023-2024, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar diduga turut berperan dalam proyek pengadaan bibit nanas itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kelima terdakwa Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021. (Sumber: Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel).

Pewarta: Jufri Habi
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255