LP Penganiayaan Anak Dibawah Umur Mandeg ?
Foto Ilustrasi
Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – BERDASARKAN adanya laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur inisial (YF ).Bocah 12 Tahun diduga dilakukan oleh seseorang Lelaki inisial (AA) kejadian tersebut, dipinggir sungai kecil, tepatnya dibelakang rumah korban di wilayah transmigrasi Abbatunge, Desa Tellullimpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu 28 Desember 2022 lalu terkesan mandeg.
Kejadian tersebut sempat disembunyikan oleh korban kepada ayahnya, nanti ketahuan setelah ayah korban memperhatikan kaki anaknya ada luka, lalu ditanyakan. “Kenapa dengan kakimu nak? Dilempar Batu pak oleh AA,” jawab korban ,YF polos.
Mendengar jawaban anaknya, ayah bersama korban langsung pergi melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Marioriawa, sekaligus mengambil bukti visum di Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmalala, Soppeng.
Menurut orang tua korban ketika dikonfirmasi Awak Media Jurnalsepernas.id, laporan Polisi (LP)nya sudah lama, namun proses penyidikannya belum tuntas hingga berita ini tayang. “Saya hampir hilang kesabaran menunggu hasil laporan saya, kenapa sepertinya tidak ditindaklanjuti,” ungkapnya pada awak media, Rabu (08/03).
Konfirmasi terpisah pada pihak Polsek Marioriawa yang diterima Iptu Suardi mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Resor (Polres Soppeng. “Kami sudah limpahkan berkasnya ke pihak Polres Soppeng,” jawab Suardi.
Lanjut dia mengatakan, untuk hasil perkembangannya, dirinya juga tidak mengetahui kendalanya. “Silahkan ditanyakan dulu ke pihak Polres pak,” pintanya.
Pewarta : Tim
Editor : Loh