Lima Warga Soppeng Terima SHM Tanah

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – SERTIFIKAT tanah adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah di Indonesia.
Diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat ini memberikan kepastian hukum, melindungi dari sengketa, dan mempermudah berbagai urusan seperti jual beli, hibah, dan pengajuan pinjaman ke bank.Β
Untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan, lima warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng, Rabu (29/10).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor BPN Watansoppeng, Jalan Salo Tungo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Proses penyerahan dilakukan langsung petugas Loket, sebagai perwakilan dari pihak BPN Watansoppeng.
Adapun pihak yang menerima sertifikat tanah tersebut, masing-masing;
1. AM. Ichsan, warga Jalan Kompleks Pasar Sentral, dengan berkas Pelepasan Hak.
2. Kadir, warga Pallapaoe, dengan berkas Roya (penghapusan hak tanggungan).
3. Astuti Ulandari, warga Assessungenge, dengan berkas pemisahan bidang tanah.
4. Nurdin, warga Desa Bulue Balik, dengan sertifikat atas nama dirinya yang diterbitkan melalui berkas pembaruan data kepemilikan.
5. Seorang warga asal Lolloe, yang juga menerima sertifikat, namun namanya tidak disebutkan dalam daftar resmi penyerahan.
Usai penyerahan, para penerima sertifikat diwawancarai langsung oleh Pimpinan Redaksi Media Centerinvestigasi.id, Rusmin, di ruang pelayanan Kantor BPN Watansoppeng.
Kegiatan peliputan turut dihadiri oleh beberapa media, di antaranya Media Centerinvestigasi.id, Media Pemburu Fakta, serta Jurnalsepernas.id yang diwakili oleh Ahmad Fitrah dan Asdar.
Dalam wawancara, A. M. Ichsan menyampaikan rasa syukurnya setelah proses pelepasan hak tanahnya dinyatakan selesai.
βAlhamdulillah, saya sangat terbantu dengan pelayanan di BPN. Semua prosesnya jelas dan cepat,β ujarnya.
Sementara itu, Kadir mengatakan bahwa proses roya atau penghapusan hak tanggungan berjalan dengan lancar berkat pendampingan dari pihak BPN.
βPelayanan BPN sangat baik, dan saya merasa lega karena dokumen saya sekarang sudah resmi dan sah,β jelas Kadir.
Hal yang sama diungkapkan pula Astuti Ulandari, dirinya berterima kasih atas selesainya berkas pemisahan tanah miliknya.
βSaya berterima kasih kepada BPN Watansoppeng atas bantuannya. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan,β papar Astuti.
Di tempat yang sama, petugas loket menjelaskan, penyerahan Sertifikat tanah itu merupakan produk dari pelayanan rutin BPN dalam memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
βKami dari BPN terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mempercepat proses administrasi pertanahan di Kabupaten Soppeng,β jelasnya.
Penyerahan sertifikat berlangsung tertib, lancar, dan penuh keakraban, menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Pewarta: Tim
Editor : Loh












