𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Lelaki Asweros Culik Anak Gadis ?

Soe, Jurnalsepernas.id
UNTUNG tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, begitulah nasib seorang gadis sebut saja namanya Bunga (16) Dusun D, RT/RW 014/ 07 Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara,
Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga dibawa kabur lelaki Asweros Tokas Sui (30), pada Kamis (02/02) lalu sekitar Pukul 12.00 Wita.

0D78A1E4 4BEC 4DFA BB90 BB3B2B20525D Jurnal Sepernas

Menurut ayah Sang gadis, Salmun Tcu yang didampingi isterinya, Anastasia anak gadisnya dipaksa dibawa kabur bahkan diduga sudah terjadi pencabulan, karena lelaki tanggung Alweros menidurinya di sebuah pondok pondok sekitar satu kilometer dari rumah korban.

Atas peristiwa yang memilukan dan menjadi aib bago keluarga Salmun, dirinya meminta aparat penegak hukum Kepolisian Resor (Polres) TTS bertindak tegas memproses hukum pelaku pencabulan, Asweros sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah umur dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun penjara.

Atas kejadian yang menimpa nya, Bunga mengalami trauma berat dan malu bergaul dengan teman-teman se usianya di kampung tempat tinggalnya dan hukuman setimpal harus ditimpakan pada lelaki bejat, Asweros.

Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *