Legislator Terhormat, Bersikap Tak Terhormat di Ruang Sidang
Takalar, Jurnalsepernas.id โ ANGGOTA dewan merupakan prosentase orang-orang terhormat yang terpilih di daerah pemilihannya (Dapil), maka ketika dia duduk di parlemen sejatinya dia harus menjunjung tinggi etika moralitas selaku wakil rakyat.
Sikap dan perilaku anggota dewan akan terus diamati masyarakat, baik di dalam maupun di luar sidang. Namun ada yang tidak elok, bahkan sikap kurang terhormat dipertontonkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar. Bak preman, mereka saling pukul. Berkelahi saat sidang Badan Musyawarah ( Bamus) berlangsung, Senin (03/05).
Kasus ini pun tengah ditangani aparat Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Sulawesi Selatan. Ada dua legislator yang menjadi korban.
โIni saling lapor dan sudah kita tindaklanjuti. Dua (korban). Malam ini sudah mulai pemeriksaan. Masih proses,โ kata Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto kepada awak media via WhatsApp (WA).
Dari hasil pemeriksaan sementara, perkelahian anggota dewan itu dipicu, karena perbedaan pendapat saar rapat pemilihan struktur Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (Pansus LKPJ) berlangsung. Sempat terjadi adu mulut.
Olehnya, Andi Noor Zaelan yang akrab disapa Andi Ellang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) langsung menganiaya dua anggota legislator lainnya, yakni Johan Nojeng dan Bakri Sewang.
Keduanya mengalami luka akibat pukulan double stick, pada bagian kepala dan lengan. Dan harus dirawat di RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle Takalar.
Johan kepada awak media, menduga jika Andi Noor alias Andi Ellang telah merencanakan hal itu. Sebab, membawa double stick di ruang rapat. โIni sepertinya memang ada unsur perencanaan untuk melakukan penganiayaan, karena pelaku dengan sengaja membawa masuk double stick ke ruang sidang yang disembunyikan dibalik pinggang celananya, harus ditangkap ini orang,โ tandasnya.
Dia menceritakan, awal mula kejadian itu, karena dirinya memprotes pembahasan pansus LKPJ. Yang menurutnya, itu sudah dibahas sebelumnya dan bahkan sudah ditetapkan.
โAndi Ellang marah karena saya protes dan meminta, agar dilakukan pooling untuk menentukan, apakah pembahasan pembentukan panitia LKPJ dilakukan ulang atau tidak. Karena kemarin itu sudah selesai dan qourum,โ jelas Johan.
Andi Ellang ketika dikonfirmasi saat berada di Polres Takalar,mengaku dirinya sudah melaporkan juga tindakan kedua kompatriotnya sesama anggota dewan itu dengan delik aduan pengeroyokan. Double Stick yang dia gunakan untuk membela diri. Berdasarkan laporan mengeroyokan itu, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170.
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh