Lecehkan Bendera Bisa Dipidana dan Denda
Jakarta, Jurnalsepernas.id – BENDERA negara atau Sang Saka Merah Putih merupakan lambang negara yang tidan boleh dilecehkan atau dilarang digunakan pada sembarang tempat atau dipermainkan , ada sanksi pidana dan denda bagi warga negara yang menyalahgunakannya.
Bendera Merah Putih menjadi identitas dan simbol kedaulatan Indonesia sebagai negara yang merdeka. Sejak dahulu kala, Bendera Merah Putih sudah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia. Bahkan, Bendera Merah Putih juga menjadi bukti perjuangan bangsa dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaan.
Oleh karena itu, Bendera Merah Putih harus dijaga dan dihormati, termasuk dalam penggunaannya.
Terkait hal itu, pemerintah telah mengatur secara tegas soal larangan terhadap Bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi oleh semua orang.
Lantas, apa saja larangan pada Bendera Merah Putih dan seperti apa hukumannya?
Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.
Pelarangan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 24 yang meliputi lima poin berikut ini:
Merusak, merobek, menginak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Hukuman Pelanggaran Pada Bendera Merah Putih
Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang fantastis.
Merujuk pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu.
Disebutkan dalam Pasal 67, pelanggaran yang dimaksud adalah:
Sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau bendaapapun pada Bendera Negara
Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Adapun yang dinyatakan bendera Merah Putih dalam hal ini harus memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 4.
Bendera Merah Putih haruslah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera juga terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ukuran tertentu, yakni:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Itulah larangan pada bendera Merah Putih yang penting diketahui warga negara Indonesia. (Sumber: Wikipedia).
Pewarta/Editor: Loh