Laporan Masyarakat Mangkrak di Polsek Bangkala
Jeneponto, Jurnalsepernas.id – PREdiktif, ResponSIbilitas, dan TranspanSI Berkeadilan (PRESISI) Polri adalah kebutuhan akan sebuah sistem dalam menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan dalam membuat/membangun sebuah layanan baru, mengintegrasikan layanan yang telah ada dan membuat sebuah standarisasi layanan dari hulu hingga hilir.
Dengan demikian, slogan Kepolisian Republik Indonesia sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat dapat terealisasi dengan baik. Tapi tidak semua jajaran menjalankan Visi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang urgensi Presisi.
Sebut saja Kepolisian Sektor (Polsek) Bangkala, Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) ada beberapa laporan pidana masyarakat tidak tuntas, bahkan tidak jelas penyelesaianya hingga pejabat dan petugas yang menangani mutasi ke wilayah hukum lain.
Salah satu contoh mengenai pemberitahuan laporan polisi Nomor: B/03/IV/2022/Reskrim tanggal 27 Juni 2022 tentang dugaan penipuan dan penggelapan oleh pelapor ย Darmawati, S.Pd alias DG.Ngintang terhadap terlapor Dharmawaty, S.Pd alias Tami hingga berita ini tayang, belum jelas progres atau perkembangannya, sehingga mengecewakan pelapor.
Ihwal Dg.Ngintang melayangkan laporan polisi terhadapTammi, karena janji manisnya tentang pengurusan akta Jual Beli (AJB) tanah yang telah dilunasi pelapor. Belakangan diketahi bahwa, ternyata AJB tanah tersebut, sudah ada dan oleh pihak terlapor diagunkan di Bank.
Hal itu ketahuan, karena pihak Bank mendatangi objek agunan yang sudah menjadi rumah mengatakan, pemilik tanah itu sebelumnya sudah mengambil uang di Bank dan tak bisa membayar kreditnya. Tentu pembeli kelabakan dan merasa ditipu oleh terlapor.
Pelapor berkali-kali dibohongi ketika meminta pertanggungjawaban pelapor. Berbagai cara dilakukan termasuk membuat pernyataan resmi di depan penyidik saat ke dua pihak dipertemukan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, namun terlapor tidak pernah beritikat baik, (Mungkin Merasa Ada Backingan di Polisi, Red.).
Laporan pidana tersebut, ditangani Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bangkala, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M.Faisal saat dihubungi via Whatsapp (WA), Senin (09/01) mengakui dia yang menangani kasusnya dan berjanji memanggil terlapor. “Insya Allah minggu ini dipanggil terlapornya saudara,” jawab Faisal via WA.
Setelah seminggu kemudian, Jurnalsepernas.id menghubungi kembali via WA miliknya, tapi tidak diangkat dan chat tidak dibalas juga, namun berbicara dengan Kapolsek berjanji akan mengingatkan Faisal.
Beberapa hari kemudian terdengar kabar bahwa, Aipda M.Faisal dipindahtugaskan di Polres Takalar lalu menyusul Kapolsek. Nah, bagaimana nasib laporan masyarakat yang terkesan mangkrak alias mandeg? Tentu aparat semacam ini tidak layak menjadi polisi apalagi menangani kasus, atau jangan-jangan mereka diduga sudah masuk angin.
Pewarta: Tim
Editor : Loh