π‡π”πŠπ”πŒ- π‡π€πŒ

Lapas Gorontalo Razia Blok Hunian Napi

Gorontalo, Jurnalsepernas.id – GUNA menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (UPT Kanwil Kemenkumham) Gorontalo menggelar razia barang-barang terlarang di blok hunian Warga Binaan alias Narapidana (Napi) dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) terkait diantaranya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (05/09).
IMG 20240906 WA0008 Jurnal Sepernas
Penggeledahan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Gorontalo tanggal 22 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Penggeledahan Kamar Hunian dan Tes Urine terhadap Narapidana/Tahanan pada Lapas bekerja sama dengan Polri, TNI, dan BNN.

Kegiatan ini diawali dengan apel bersama APH yang dilanjutkan dengan membagi petugas menjadi dua bagian dan langsung bergerak menuju blok hunian Shafa dan Marwah menyisir seluruh kamar-kamar Warga Binaan. Razia ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), serta tidak ada ruang-ruang di blok hunian yang terlewati.
IMG 20240906 WA0007 Jurnal Sepernas
Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Plh Kalapas) melalui Kepala Kesatuan Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Yarham Pantu menyampaikan, kegiatan razia ini merupakan langkah deteksi dini pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

”Operasi ini dilakukan untuk memastikan kondisi Lapas tidak ada lagi peredaran dan penggunaan handphone, penyalahgunaan Narkoba dan barang-barang terlarang lainnya di dalam Lapas,” ujar Yarham.
IMG 20240906 WA0010 Jurnal Sepernas
Hasil razia dari blok hunian Warga Binaan ini sendiri tidak ditemukannya barang-barang terlarang, hanya ditemukan barang yang tidak terpakai, seperti korek api gas, sendok, dan terminal listrik rakitan yang berpotensi bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam kegiatan ini BNN turut menggelar pemeriksaan urine bagi 10 Warga Binaan kasus Narkotika yang dipilih secara acak dari blok Narapidana maupun Tahanan, hasil tes urine menunjukan hasil negatif. (Sumber: Humas Lapas Gorontalo).

Pewarta: Dirman
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *