𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Korupsi Menyeruak di RSP Boking

Kupang, Jurnalsepernas.id – PARA koruptor takkan pernah bernapas lega di bumi pertiwi ini ketika mereka telah merompok uang rakyat lewat biaya pembangunan, sebab Aparat Penegak Hukum (APH) mulai kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengendus dan menangkap mereka yang telah kenyalahgunakan jabatan dan wewenangnya menilep dana pembangunan di manapun locus delicti (Kejadian Perkara)nya.

Sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, TTS diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 16,5 Milyar dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sudah memenuhi petunjuk jaksa peneliti, Kejati NTT dan dinyatakan lengkap (P-21).
66a22c3ef2c2dfc9dbef2a87b5af3a5a 1 Jurnal Sepernas
(Nampak Bangunan RSP Boking TTS Bermasalah)

Kepala Seksi Penuntutan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana kepada wartawan mengaku, kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dinyatakan lengkap (P-21).

Dijelaskan Kasi Penkum, berkas kasus dugaan korupsi RSP Boking dinyatakan lengkap, setelah penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT memenuhi petunjuk jaksa peneliti pada Kejati NTT dalam berkas perkara.

“Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking di Kabupaten TTS sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti berkas pada Kejati NTT,” ujar Raka Putra Dharmana, Kamis (08/08).

Menurut Kasi Penkum, berkas perkara dugaan korupsi RSP Boking dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 Juli 2024 lalu oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT.

“Berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT pada 29 Juli 2024 lalu,” imbuh Kasi Penkum.
1719817424 1 Jurnal Sepernas
(Salah Satu Ruang RSP Boking TTS)

Disebutkan Kasi Penkum, berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejati NTT untuk empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSP Boking di Kabupaten TTS.

Empat orang tersangka, lanjut Kasi Penkum, yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap diantaranya GA, BSSY, MZ, dan HD.

“Empat orang tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap itu diantaranya GA, BSSY, MZ dan HD,” pungkas Raka Putra Dharmana. (Sumber: ANTARA News).

Pewarta: Marselus Nuban
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *