𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Koalisi LSM Minta Tutup Pabrik Batching Plant

Takalar, Jurnalsepernas.id – TIGA Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersepakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Polda Sulsel, agar segera turun menindaklanjuti dan menutup Pabrik Batching Plant (Produksi Beton) yang terletak di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar yang diduga tidak mengantongi izin.

Koalisi lembaga kontrol tersebut, masing-masing Lembaga Swadaya Masyarakat Penerhati Masalah HAM, Narkotika, Rindak Kriminal dan KKN (LSM Pemantik) diketuai Rahman Suwandi, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) diketuai Rahim Sua, dan LSM Pemerhati Lintas Provinsi (Pelopor) diketuai Syamsuddin Rala.

Menurut Rahman Suwandi yang disampaikan pada Jurnalsepernas.id, Senin (15/08), ada dugaan permainan kongkalikong antara pemerintah setempat yakni; mulai dari kelurahan,kecamatan sampai dinas-dinas terkait yang menangani masalah perizinan di Kabupaten Takalar semakin nampak di permukaan.

Lanjut dia, dari hasil investigasi gabungan yang di lakukan oleh ke tiga LSM itu di lapangan dengan konfirmasi langsung mulai dari berbagai instansi dan pemerintah setempat, Rahman Suwandi, Ketua LSM Pemantik berkesimpulan telah terjadi permainan kongkalikong antara pemilik pabrik beton dan pemerintah setempat.

Hal senada diungkapkan juga Ketua LSM Pelopor, Syamsuddin Rala bahwa, mereka dengan sengaja tidak mengurus izin resmi di Takalar, karena menganggap semua instansi terkait bahkan pemerintah setempat adalah temannya, dan lebih kacaunya lagi mereka saling melempar bola saat dikonfirmasi dan tidak satupun yang mau mengambil tindakan atau menyurat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) atau aparat penegak pukum untuk turun langsung mengambil tindakan tegas.

Lanjut Syamsuddin Rala, dengan adanya pernyataan dari dua institusi pemerintah Kabupaten Takalar yakni; PT SP dan Dinas Lingkungan Hidup terkait, dokumen perizinan pabrik pengolahan beton yang berada di Lingkungan Kammi, Kelurahan Pappa yang sampai hari ini belum mengangtongi izin. “Olehnya itu kami sangat berharap kepada pihak terkait untuk menutup kegiatan tersebut, sebelum memiliki izin resmi dari pemerintah Kabupaten Takalar, serta memeriksa kwalitas beton hasil pabrikan tersebut,” pinta Syamsuddin.

Keberadaan pabrik beton tersebut adalah untuk menyuplai ke sejumlah proyek di Kabupaten Takalar,
makanya patut dicurigai, bahwa kwalitas betonnya tidak sesuai dengan ketentuan, karena mestinya ada keterlibatan pihak terkait dalam hal ini Dinas
Lingkungan Hidup Takalar, terkhusus soal uji laboratorium bahan-bahan yang digunakan.

Sampai berita ini tayang, pemerintah setempat saat di konfirmasi saling melempar bola dan saling menyalahkan.

Pewarta: Aziz Kawang
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *