𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Ketua LSM-LIN Desak Bupati Takalar Copot Kepsek Centre Pattalassang

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi Negara(LDM-LIN), Arifuddin Tompo, mendesak Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk segera mencopot Kepala Sekolah Dasar Centre (SDC) Pattalassang.

Desakan ini muncul terkait dugaan penyimpangan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Arifuddin Tompo mengungkapkan, pihaknya menduga ada indikasi kuat dana pemeliharaan sebesar 20% dari anggaran dana BOS SD Centre Pattalassang masuk ke kantong pribadi kepala sekolah.

Terkait duagaan itu, ia menyoroti fakta bahwa untuk revitalisasi Water Closed (WC) saja, pihak sekolah harus bergantung pada dana Bantuan Alokasi Umum (DAU).

“Dana pemeliharaan dari dana BOS SD Centre yang jumlahnya ratusan juta rupiah diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ini sangat memprihatinkan, mengingat kebutuhan perbaikan dan pemeliharaan sekolah seharusnya bisa dipenuhi dari dana BOS tersebut,” sebut Arifuddin Tompo.

LSM-LIN berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi mendalam terkait penggunaan anggaran dana BOS di SD Centre Pattalassang.

Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Kami meminta APH untuk telisik secara detail penggunaan anggaran dana BOS di SD Centre Pattalassang. Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pinta Arifuddin Tompo.

Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, Arifuddin Tompo berharap, Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar bertindak tegas dengan mencopot kepala sekolah yang bersangkutan.

Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberantas korupsi dan menjaga kualitas pendidikan di Kabupaten Takalar.

Pewarta: Arto
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255