𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇- 𝐃𝐄𝐒𝐀

Kepemilikan Lahan Malle Patut Dipertanyakan?

Enrekang, Jurnalsepernas.id – WARGA Dusun Bissakan, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) tercengang atas dugaan ulah Malle Puniga, tiba-tiba pada 2019 muncul menggugat tanah milik Ranru yang memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 206, 606/1997, 307,1659/1997, 502.1/113/53-21/ps/1997 seluas 7.379 meter persegi yang digarap Muhammad Anas dan Selle.

Menurut salah seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan yang menjadi sumber berita, Malle Puniga dikenal sebagai mafia tanah yang diduga berkeliaran di Kabupaten Enrekang dan sekitarnya yang dibantu penguasa.

Sebagaimana yang menimpa Ranru, salah seorang korban atas skenario jahat Malle Puniga yang melaporkan pemilik tanah sudah meninggal dunia, padahal Ranru masih hidup, itu yang patut dipertanyakan.
IMG 20250609 WA0016 Jurnal Sepernas
Lanjut sumber mengatakan, diduga Malle Punuga dengan akal bulusnya menggugat penggarap Muhammad Anas dan Selle, bukan Ranru pemilik tanah di Pengadilan Negeri (PN) Enrekang 2019, namun gugatannya ditolak.

Malle Puniga tak puas atas putusan tersebut, lalu dia banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar 2019 menang Malle, tapi putusan tidak di perlihatkan hanya lewat telepon.

“Malle menang, tapi tidak ada keputusan secara tertulis yang bisa diperlihatkan dan kasasi Mahkamah Agung di Jakarta di menangkan oleh Mahkamah Agung, bukan Malle karena tidak ada nama Malle tertera di situ,” ujar sumber.

Entah permainan kongkalokong kata sember, turun tim eksekusi tahun 2024 atas nama pemohon Malle Puniga dan dibacakan nanti tahun 2025, namun pihak tergugat tidak hadir, sementara masyarakat yang hadir bingung menyaksikan momen eksekusi tersebut.
IMG 20250609 WA0013 Jurnal Sepernas
Terkait keabsahan kepemilikan lahan yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Enrekang, salah satu warga, Jupri mempertanyakan di Kontor BPN mendampingi pemilik lahan mempertanyakan perihal sertifikat Malle Puniga.

Pihak BPN Enrekang menjawab bahwa, di atas lahan tersebut atas nama Ranru, tidak ada orang lain.

“Maka kita minta pengembalian batas, alas hak apa yang mereka pakai menggugat sedangkan Ranru ada sertifikatnya. Bisa-bisanya Malle tiba-tiba ada tanahnya di situ, aneh bin ajaib,” tandas Jufri penuh heran pada awak media.

Pewarta: Andi Anshari
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles