Kemenag: Zakat Dikelola Amanah dan Transparan

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id β KEPALA Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang profesional, akuntabel, dan berdaya guna.
Hal tersebut, disampaikannya dalam kegiatan pendistribusian zakat di Kecamatan Marioriwawo, Soppeng Rabu (03/09)
Menurutnya, zakat harus dikelola secara amanah dan tepat sasaran agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi umat.
βZakat harus dikelola secara amanah dan tepat sasaran, sesuai ketentuan syariat agar dapat memberikan manfaat yang maksimal ba3gi umat,β ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia juga memberikan edukasi tentang golongan yang berhak menerima zakat.
βAda delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin (orang berhutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil,β jelasnya.
Ia berharap, dengan pemahaman yang benar, penyaluran zakat di Kabupaten Soppeng semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemberdayaan umat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Pemerintah Daerah (Pemda), dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan umat melalui zakat dan wakaf.
Pewarta: Asdar
Editor : Loh