𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Kejari Bantaeng Tahan Mantan Kadis Pertanian

Bantaeng, Jurnalsepernas.id – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng tersangka korupsi, Selasa (07/01).

Kejari Bantaeng, menduga mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng, Syamsul Alam terlibat pada kasus korupsi Irigasi Perpipaan Batu Massong.

Sumber anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng tahun 2023 senilai Rp2,5 miliar.

Tahun 2014, terdapat kerusakan pada bagian pipa. Hasil audit Kejari Bantaeng menemukan kerugian negara Rp2,2 miliar.

Pemenang tender proyek tersebut adalah perusahaan kontraktor CV Cipta Prasetia.

Lakukan Pembiaran

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi kejaksaan menetapkan Syamsul Alam sebagai tersangka, karena dinilai melakukan pembiaran terhadap pekerjaan irigasi itu tanpa melakukan evaluasi terhadap kontraktor.

Sebelumnya, Kejari Bantaeng menetapkan Direktur CV Cipta Prasetia inisial MA sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kejari Bantaeng juga meminta keterangan mantan Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah.

Usai ditetapkan tersangka, Syamsul Alam langsung ditahan di Rutan Bantaeng. (Sumber: Humas Kejari Bantaeng).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles