Kejari Bantaeng Tahan Mantan Kadis Pertanian
Bantaeng, Jurnalsepernas.id – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng tersangka korupsi, Selasa (07/01).
Kejari Bantaeng, menduga mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng, Syamsul Alam terlibat pada kasus korupsi Irigasi Perpipaan Batu Massong.
Sumber anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng tahun 2023 senilai Rp2,5 miliar.
Tahun 2014, terdapat kerusakan pada bagian pipa. Hasil audit Kejari Bantaeng menemukan kerugian negara Rp2,2 miliar.
Pemenang tender proyek tersebut adalah perusahaan kontraktor CV Cipta Prasetia.
Lakukan Pembiaran
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi kejaksaan menetapkan Syamsul Alam sebagai tersangka, karena dinilai melakukan pembiaran terhadap pekerjaan irigasi itu tanpa melakukan evaluasi terhadap kontraktor.
Sebelumnya, Kejari Bantaeng menetapkan Direktur CV Cipta Prasetia inisial MA sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kejari Bantaeng juga meminta keterangan mantan Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah.
Usai ditetapkan tersangka, Syamsul Alam langsung ditahan di Rutan Bantaeng. (Sumber: Humas Kejari Bantaeng).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh