𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Kasus Pengeroyokan Disidangkan

Soe, Jurnalsepernas.id – SEBAGAIMANA dilansir Jurnalsepernas.id beberapa waktu tentang kasus Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alias pidana pengeroyokan antara pelaku Ardiater Nabuasa dan Dodi Nabuasa didampingi Penasehat Hukum (PH), Simon Sesfaot, SH dengan korban selaku saksi pelapor

Arki Selan, Menci Banamtuan, dan Marselus Nuban sidangnya telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soe, TTS dengan menghadirkan saksi kunci, Maria Bako.

D95EFA18 738F 40A3 B376 281FD3B512EB Jurnal Sepernas

Akibat perbuatan main hakim sendiri, dua kakak-beradik ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe yang dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soe hingga menunggu vonis majelis hakim PN Soe.

Pihak pengacara Ardiater Nabuasa dan Dodi Nabuasa,Simon Sesfaot meminta Yoseph Meol, Kepala Perwakilan Media Jurnalsepernas.id Nusa Tenggara Timur, untuk mewawancarai ibu ke dua terdakwa mengenai kronologis duduk permasalahan yang sebenarnya terkait insiden
pengeroyokan yang menjadikan ke dua pelaku, Dodi Nabuasa dan Adriater Nabuasa duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Menurut keterangan Ibu terdakwa, kejadian sebenarnya bahwa, yang pertama kali melakukan serangan ialah Arki Selan.

Sementara keterangan saksi Maria Bako menjelaskan, sebelum kejadian pengeroyokan, Arki Selan bersama Menci Banamtuan saat itu mengembalikan barang pinjaman yakni; genset, piring, dan tacu dimana jarak dari rumah mereka sekitar dua ratus 200 meter.

Mungkin merasa kesal lambat dikembalikan barang-barang pinjaman tersebut, pihak pelaku Dodi Nabuasa dan Adriater Nabuasa langsung mengadakan reaksi dengan tiba-tiba melontarkan jotos ke arah Arki Selan dan Menci Banamtuan, hal itu keterangan saksi ketika dicerca Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faiz Dhi Yaul.HN di dalam Sidang, Senin (15/08).

Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *