Kasus Pengeroyokan Disidangkan
Soe, Jurnalsepernas.id – SEBAGAIMANA dilansir Jurnalsepernas.id beberapa waktu tentang kasus Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alias pidana pengeroyokan antara pelaku Ardiater Nabuasa dan Dodi Nabuasa didampingi Penasehat Hukum (PH), Simon Sesfaot, SH dengan korban selaku saksi pelapor
Arki Selan, Menci Banamtuan, dan Marselus Nuban sidangnya telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soe, TTS dengan menghadirkan saksi kunci, Maria Bako.
Akibat perbuatan main hakim sendiri, dua kakak-beradik ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe yang dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soe hingga menunggu vonis majelis hakim PN Soe.
Pihak pengacara Ardiater Nabuasa dan Dodi Nabuasa,Simon Sesfaot meminta Yoseph Meol, Kepala Perwakilan Media Jurnalsepernas.id Nusa Tenggara Timur, untuk mewawancarai ibu ke dua terdakwa mengenai kronologis duduk permasalahan yang sebenarnya terkait insiden
pengeroyokan yang menjadikan ke dua pelaku, Dodi Nabuasa dan Adriater Nabuasa duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Menurut keterangan Ibu terdakwa, kejadian sebenarnya bahwa, yang pertama kali melakukan serangan ialah Arki Selan.
Sementara keterangan saksi Maria Bako menjelaskan, sebelum kejadian pengeroyokan, Arki Selan bersama Menci Banamtuan saat itu mengembalikan barang pinjaman yakni; genset, piring, dan tacu dimana jarak dari rumah mereka sekitar dua ratus 200 meter.
Mungkin merasa kesal lambat dikembalikan barang-barang pinjaman tersebut, pihak pelaku Dodi Nabuasa dan Adriater Nabuasa langsung mengadakan reaksi dengan tiba-tiba melontarkan jotos ke arah Arki Selan dan Menci Banamtuan, hal itu keterangan saksi ketika dicerca Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faiz Dhi Yaul.HN di dalam Sidang, Senin (15/08).
Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh