Kapoktan Alompang I dan II Dinilai Tak Becus?

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – KELOMPOK Tani (Poktan) Alompang I dan II yang sejak tahun 2017 telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut- RI) untuk mengelola Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Medde, Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini masih menunggu keputusan akhir dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Sementara menunggu proses penyelesaian di Ombudsman, muncul kabar mengejutkan, bahwa Ketua Kelompok Tani (Kapoktan) Alompang I dan II tiba-tiba mengundurkan diri.
Hal ini dinilai diduga tidak becus dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Pasalnya, perjuangan Poktan tersebut, sudah berlangsung lama hingga bertahun-tahun.
Alasan Pengunduran Diri Dinilai Tidak Masuk Akal
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Kehutanan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (Dishut UPT KPH) Walanae Watansoppeng, pengunduran diri Kapoktan didasari atas ketidaksanggupan membiayai pertemuan untuk pembentukan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKT-RKPS).
Selain itu, Kapoktan juga disebut tidak sanggup lagi memfasilitasi kegiatan dan mengurus kelompok tani.
Namun, alasan tersebut diragukan oleh banyak pihak, termasuk Rusmin, Ketua LSM-BPPI Kabupaten Soppeng, yang sejak awal mendampingi kelompok tani ini.
Menurutnya, alasan tersebut tidak relevan, karena proses di Ombudsman masih berjalan dan belum ada keputusan final.
“Kalau memang benar ada kesulitan biaya, seharusnya ada solusi lain. Tetapi mengapa harus mundur di tengah proses Ombudsman? Ini menimbulkan dugaan ada tekanan atau intervensi dari pihak tertentu,” tegas Rusmin.
Dugaan Intervensi dan Tekanan dari Pihak Tertentu
Sebelumnya, Kepala Desa Patampanua, Amiruddin, S.Ag, dalam rapat di Dinas Kehutanan yang dihadiri berbagai instansi, telah menyatakan bahwa tanaman kayu jati, kemiri, aren, dan lainnya yang tumbuh di lahan tersebut adalah hasil tanam sendiri oleh masyarakat sejak tahun 1950-an.
Fakta ini memperkuat klaim kelompok tani, bahwa mereka memiliki hak penuh atas pemanfaatan lahan tersebut berdasarkan SK Kementerian Kehutanan tahun 2017. Namun, hingga saat ini, mereka tetap tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut, karena penolakan dari Dinas Kehutanan Soppeng.
Kini, dengan adanya pengunduran diri Kapoktan secara tiba-tiba, muncul dugaan bahwa ada pihak yang ingin menggagalkan perjuangan kelompok tani dengan cara yang tidak transparan.
Menunggu Keputusan Ombudsman dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, Kelompok Tani Alompang I dan II masih menunggu keputusan final dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan terkait legalitas dan hak pemanfaatan lahan mereka.
Sementara itu, Rusmin dan timnya terus berupaya mengonfirmasi. Apakah pengunduran diri Ketua Poktan benar merupakan keputusan internal kelompok atau ada intervensi dari pihak luar?
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ada indikasi tekanan atau manipulasi, maka ini harus diusut lebih jauh agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.
Pewarta: Min
Editor : Loh