𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇- 𝐃𝐄𝐒𝐀

Kantor KPH di Batulappa Tampak Terbengkalai?

Pinrang, Jurnalsepernas.id –
KANTOR Pos Resort Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang berada di Lingkungan Kampung Baru, Desa Watangkassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) kondisinya disorot warga setempat, karena diduga tidak difungsikan sebagaimana mestinya sejak pembangunan fisiknya selesai.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Selasa (13/01) kawasan hutan di sekitar kantor KPH tersebut, tampak terus mengalami penyusutan dari waktu ke waktu.

Saat ini, area hutan yang masih terlihat hanya berada di sekitar bangunan kantor dan sepanjang ruas jalan dengan panjang kurang lebih 500 meter.

Selebihnya, kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai hutan lindung sudah tidak tampak lagi, (Kepana petuga Polisi Kehutanan Polhut, red.).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait urgensi pembangunan kantor KPH apabila kawasan hutan lindung di wilayah tersebut sudah hampir tidak ada.

Warga menilai keberadaan kantor tersebut seolah tidak lagi memiliki fungsi yang jelas.

Selain bangunan kantor yang terlihat jarang digunakan, sejumlah fasilitas pendukung juga dilaporkan tidak berfungsi.

Menara pemantauan (Tower Pengawasan) disebut sudah lama tidak dimanfaatkan, sementara papan-papan peringatan yang sebelumnya terpasang di kawasan hutan lindung, kini sudah raib di lokasi.

Masyarakat setempat berharap adanya perhatian dan penjelasan dari instansi terkait mengenai status kawasan hutan, fungsi operasional kantor KPH, serta pemeliharaan aset negara yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, awak Jurnalsepernas.id mencoba melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, namun pihak pengelola KPH tidak berada ditempat, sehingga berita ini tayang.

Tim investigasi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berkompeten guna menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, proporsional sesuai kaidah jurnalistik.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255