𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Kakanwil Tekankan Penguatan Tusi di Lapas Pohuwato

Kakanwil Tekankan Penguatan Tusi di Lapas PohuwatoIMG 20240419 WA0007 1 Jurnal Sepernas

Marisa, Jurnalsepernas.id – KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo, Pagar Butar Butar menekankan, bahwa kekompakan dan kerja sama antarpetugas merupakan pondasi utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal ini, disampaikan Kakanwil pada kegiatan penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) kepada petugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIb Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Lamis (18/04).

“Pengamanan Lapas bukanlah hanya tanggung jawab petugas keamanan, tetapi juga tanggung jawab kita semua,” ujar Kakanwil.

Lanjut ia mengatakan, pentingnya pembinaan dan integrasi bagi warga binaan. Pembinaan yang baik tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada upaya mempersiapkan Narapidana (Napi) untuk kembali berintegrasi ke masyarakat.
IMG 20240419 WA0007 Jurnal Sepernas
“Kita harus bekerja sama dalam memberikan pembinaan yang menyeluruh kepada warga binaan, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” imbuhnya.

Tak hanya itu, penekanan juga diberikan pada program pembinaan dan pendidikan di dalam Lapas, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.

“Saya berharap, Lapas Pohuwato dapat menjadi Lembaga Pemasyarakatan yang efektif dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pencegahan tindak pidana, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat secara keseluruhan,” harap Kakanwil.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi (Kadiv Admin), Veiby Sinta Koloay, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Gorontalo, Irfan Ibrahim Sofan dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pohuwato, Ecep Sadria. (Sumber: Humas Lapas Pohuwato).

Pewaeta: Dirman
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *