𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Kades Oe’uban Tipu Rakyat ?

Soe, Jurnalsepernas.id – KEPALA Desa (Kades) adalah pejabat politis non partai, namun keberadaannya menjadi Kades dipilih rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) adalah pelayanan publik dan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Sayangnya, masih banyak Kades di negeri ini tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya, terkesan membodohi, bahkan menipu rakyat.

Hal itu diduga terjadi pada Kades Oe’uban, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sefnat Batu.

Untuk diketahui, Tahun 2021 Kades Sefnat Batu berjanji kepada warganya akan memberikan bantuan rumah bagi warga yang tidak mampu sebanyak enam unit yang langsung menerima kunci. Akan tetapi janji manis Sang Kades tidak ada realisasi, karena hingga saat ini rumah yang dijanjikan juga belum selesai.

Sebelumnya, pada tahun anggaran 2019, Kades Sefnat memprogramkan proyek Jalan Puput yang anggarannya sudah cair dari Bantuan Dana Desa (BDD), namun lagi-lagi warga kesal. Pasalnya, hanya ada tumpukan material sedikit akan tetapi, tidak ada pekerjaan berlanjut sampai berita ini turun.

Masih janji manis Kades Sefnat Batu, warga tergolong tidak mampu yang berhak menerima bantuan, akan mendapat pembagian sapi sebanyak enan ekor yang nama-nama penerima sudah di tangan Kades, akan tetapi sapi yang dijanjikan itu tidak ada.

Padahal sesuai program pemerintah, bantuan sapi tersebut, bergulir untuk seluruh masyarakat Desa Oe’uban, Kecamatan Mollo Barat.

Terkait dugaan penipuan terindikasi korupsi, Yoseph Meol, Kepala Biro (Kabiro) Jurnalsepernad.id Kabupaten TTS, NTT, meminta aparat penegak hukum seperti; Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS mengusut tuntas dan memproses hukum Kades Oe’uban, Sefnat Batu yang kuat dugaan telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri (Korepsi, red.) dan diinapkan di Hotel Prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *