Kades Oe’uban Tipu Rakyat ?
Soe, Jurnalsepernas.id – KEPALA Desa (Kades) adalah pejabat politis non partai, namun keberadaannya menjadi Kades dipilih rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) adalah pelayanan publik dan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Sayangnya, masih banyak Kades di negeri ini tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya, terkesan membodohi, bahkan menipu rakyat.
Hal itu diduga terjadi pada Kades Oe’uban, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sefnat Batu.
Untuk diketahui, Tahun 2021 Kades Sefnat Batu berjanji kepada warganya akan memberikan bantuan rumah bagi warga yang tidak mampu sebanyak enam unit yang langsung menerima kunci. Akan tetapi janji manis Sang Kades tidak ada realisasi, karena hingga saat ini rumah yang dijanjikan juga belum selesai.
Sebelumnya, pada tahun anggaran 2019, Kades Sefnat memprogramkan proyek Jalan Puput yang anggarannya sudah cair dari Bantuan Dana Desa (BDD), namun lagi-lagi warga kesal. Pasalnya, hanya ada tumpukan material sedikit akan tetapi, tidak ada pekerjaan berlanjut sampai berita ini turun.
Masih janji manis Kades Sefnat Batu, warga tergolong tidak mampu yang berhak menerima bantuan, akan mendapat pembagian sapi sebanyak enan ekor yang nama-nama penerima sudah di tangan Kades, akan tetapi sapi yang dijanjikan itu tidak ada.
Padahal sesuai program pemerintah, bantuan sapi tersebut, bergulir untuk seluruh masyarakat Desa Oe’uban, Kecamatan Mollo Barat.
Terkait dugaan penipuan terindikasi korupsi, Yoseph Meol, Kepala Biro (Kabiro) Jurnalsepernad.id Kabupaten TTS, NTT, meminta aparat penegak hukum seperti; Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS mengusut tuntas dan memproses hukum Kades Oe’uban, Sefnat Batu yang kuat dugaan telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri (Korepsi, red.) dan diinapkan di Hotel Prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh