Kabidhumas: Waspada Modus Penipuan Pinjol
Makassar, Jurnalsepernas.id – KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabidhumas Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisari Besar Polisi (Kombes Pol) E. Zulpan menyatakan, pada era sekarang ini hampir semua persoalan kehidupan manusia dapat ditopang dengan perangkat digital yang terkoneksi dengan jaringan internet (online), termasuk dalam transaksi jual-beli dan transaksi keuangan lainnya.
Tak heran, kata E. Zulpan, hampir semua dunia perbankan dan jasa keuangan lainnya menawarkan berbagai produk yang berbasis digital dan online sebagai upaya untuk memudahkan para nasabah atau masyarakat untuk melakukan transaksi.
“Hal ini tentu sangat positif, karena di samping dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi, juga para nasabah akan menjadi hemat waktu dan tenaganya, tanpa harus ke luar rumah, apalagi antri di Bank dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), semuanya bisa dilakukan melalui ponsel android yang tersambung dengan jaringan internet,” kata Zulpan, Minggu (17/10).
Namun di sisi lain, menurut E. Zulpan, kondisi ini banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan aksi kejahatannya, misalnya dengan menyebar berita hoax (bohong), provokatif dan termasuk yang saat ini tengah marak yaitu modus penipuan Pinjaman Online (Pinjol). Karena itu, kejahatan sekarang tidak hanya terjadi di dunia nyata, melainkan di dunia maya pun sangat massif terjadi cybercrime atau kejahatan dunia maya.
Lanjut E. Zulpan menerangkan, terkait kasus penipuan dengan modus pinjol kembali marak dan menjadi salah satu perbincangan masyarakat, terutama di sosial media. Hal ini berawal dari kematian seorang wanita di Wonogiri dengan cara gantung diri diduga akibat terlilit hutang sebagai salah satu korban pinjaman online.
Atas kejadian itu, kemudian membuat jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bergerak dan telah berhasil menangkap jaringan pinjaman online tersebut.
Peristiwa inipun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan.
Menurutnya, kasus penipuan dengan modus pinjaman online telah meresahkan masyarakat, karenanya hal ini menjadi salah satu perhatian serius bagi Polri, khususnya jajaran Polda Sulawesi Selatan. Karena kota Makassar ini adalah salah satu daerah yang dianggap sangat strategis di luar Pulau Jawa yang kerap dijadikan oleh pelaku kejahatan online, khususnya sebagai tempat untuk melakukan tindak kejahatan seperti peredaran narkoba dan termasuk modus penipuan pinjaman online.
Dijelaskannya, pinjaman online sebenarnya bukanlah hal baru di Sulawesi Selatan khususnya, sebelumnya sudah pernah terjadi. Hal ini dibuktikan dengan jajaran Polda Sulsel pernah berhasil menangkap jaringan pelaku kejahatan pinjaman online pada 21/1/2020, dimana aksi pelaku bermula ia meminta kepada calon kreditur untuk membayar uang administrasi.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat yang tengah sakit akibat dari pandemi saat ini kemudian menjadi potensi besar banyaknya korban di tengah masyarakat dari modus pinjol seperti ini. Kondisi ekonomi keluarga yang kurang baik sangat rentan membuat sebagian masyarakat mungkin kurang berfikir jernih, dan berhati-hati sehingga tergiur dengan tawaran pinjaman online yang tidak masuk akal.
“Karena itu, saya himbau kepada seluruh masyarakat kota Makassar dan seluruh daerah Sulawesi Selatan, agar ekstra waspada dalam menerima tawaran yang berkedok pinjaman online khususnya, agar terhindar dari hal-hal yang kita tidak inginkan,” harap E. Zulpan.
Kombes Pol E. Zulpan juga menerangkan dalam tinjauan agama, telah memberi rambu-rambu bagaimana esensi bermuamalah yang benar, seperti jual-beli dan pinjam-meminjam yang boleh dilakukan, diantaranya transaksi pinjam-meminjam yang diperbolehkan yaitu, harus ada akad (kesepakatan) antara ke dua belah pihak, tidak ada unsur penipuan dan merugikan salah satu pihak dan lain sebagainya. Karena itu, manakala salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi ini tidak dibolehkan .
Diakhir statemennya, Kabidhumas Polda Sulsel, mengajak seluru masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang berkedok pinjol, karena kehati-hatian adalah langkah yang paling bijak dan tepat yang bisa dilakukan oleh masyarakat, agar terhindar dari segala bentuk kejahatan yang akan terjadi di lingkungannya masing-masing. (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta : Sirajuddin
Editor : Loh