JPU Tolak Nota Pembelaan PH
Sengkang, Jurnalsepernas.id – JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak nota pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muh.Amri Jafar atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dibacakan pada Senin (19/06), dihadapan Majelis Hakin, meminta kliennya dibebaskan atau sekurang-kurangnya diringankan.
Penolakan JPU tersebut, disampaikan pada sidang lanjutan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sengkang Kabupaten Wajo, pada Selasa (20/06).
Sebagaimana sidang sebelumnya, terdakwa hanya melalui telekompres atau sambungan video, sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Panitera Pengganti (PP), JPU, dan PH terdakwa hadir dalam persidangan yang berlangsung, pada Selasa (20/06).
JPU membacakan tanggapannya menolak pembelaan PH terdakwa berdasarkan fakta persidangan sesuai keterangan saksi pelapor mengatakan, telah melakukan transaksi jual-beli tanah terhadap Muh.Amri Jafar seharga Rp. 50 juta atas sebidang tanah di Turungpakkae, dengan luas 50×60 meter persegi.
Transaksi pembayaran dilakukan di rumah saksi pelapor di dalam kamar sesuai harga yang disepakati sebesar Rp.50 juta dan terdakwa menandatangani kwitansi pembelian atas tanah itu dan menyerahkan Surat Pajak Pembayaran Pajak, Pajak Bumi Bangunan (SPPT-PBB) namun, keesokan harinya datang kembali mengambil SPPT PBB itu dengan dalih membuatkan akta jual-beli untuk menerbitkan sertifikat atas nama Hj.Subedah, namun ternyata yang terbit atas nama Terdakwa Muh.Amri Jafar.
Penolakan JPU juga dikuatkan dengan keterangan saksi ZA, menantu Hj.Subaedah yang menyatakan, sebelum ada kesepakatan membeli tanah tersebut, terlebih dahulu mereka datang melihat tanah tersebut, dan terdakwa menunggu di lokasi itu untuk menujukkan batas-batasnya, setelah saksi pelapor yakin, di situlah terjadi kesepakatan.
Beberapa hari kemudian, datang terdakwa di rumah saksi pelapor mengambil uang tersebut, dan diterima di dalam kamar, lalu menandatangani kwitansi yang sudah dipersiapkan saksi ZA serta menyerahkan SPPT PBB KL. Saksi SL melihat penyerahan uang tersebut dan mendengar membicaraan terkait penjualan tanah dan melihat juga kwitansi yang sudah ditanda tanganinya.
Saksi HM mengatakan, melihat terdakwa mengambil uang tersebut yang berada di dalam kantung plastik dan bertanya, uang apa itu? SL menjawab uang tanahnya terdakwa serta melihat juga kwitansi tersebut, sudah di tandatangani.
Saksi HS memberikan keterangan sama apa yang di sampaikan HM, dan saksi SM dalam keterangannya mengetahui, terdakwa mau datang mengambil uang tanahnya yang sudah dijual, namun tidak melihat proses penyerahan uang tersebut, karena terdakwa Muh.Amri Jafar meminta penyerahan di dalam kamar.
Lanjut keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa, A.Toro mengatakan, mengetahui ada uangRp.50 juta yang di serahkan Hj.Subedah sebagai uang panai yang akan di serahkan kembali pada acara pesta pernikahan, namun itupun diketahui berdasarkan penyampaian dari terdakwa dan saksi Muh Tamrin mengatakan, hal yang sama dan mendengar orang tuanya menelpon dipanggil ke Sengkang untuk mengambil uang tersebut, untuk dijadikan uang panai.
Pandangan JPU mengenai keterangan para saksi yang dihadirkan terdakwa tidak kuat karena, keterangan itu hanyalah asumsi belaka, sehingga kesimpulan JPU menolak pembelaan PH terdakwa dan tetap pada tuntutan sebelumnya.
Tanggapan kuasa hukum terdakawa atas penolakan JPU akan disampaikan secara tertulis pada sidang berikutnya yang direncanakan, Rabu (21/06).
Pewarta : Mansur
Editor : Loh