Jonathan Tak Diakui Sebagai Raja Amanuban

Soe, Jurnalsepernas.id – ELEMEN masyarakat Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam tindakan oknum Drs. Jonathan Nubatonis yang mengklaim dirinya sebagai Raja Amanuban yang direspon Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP, SH, MH sehingga berbagai pihak mengeluarkan pernyataan sikap antara lain; Moen Ha Batan Fafon, Moen Ha Batan Pinan, O’of Feter, Moe dan rakyat Amanuban atas petistiwa penobatan sepihak Raja Amanuban, Drs. Jonathan Nubatonis, pada Sabtu (27/09).
Dari suara hati Naimnuke Feot Nai Amaf Usif Mewo Toh Sonaf Amanuban meminta permohonan maaf sebesar-besarya atas adanya narasi yang tertulis: Kami yang bertada tangan di bawah ini Mon Ha Batan Fafon, Mon Ha Batan Pinan dan O’of, Fetor, Mewo Amaf dan Toh beserta Sonaf Amanuban di Desa Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tegah, Kabupaten TTS, NTT degan ini mengeluarkan peryataan sikap resmi yang dilakukan oleh;
1. Drs. Jonathan Nubatonis tempat tanggal lahir Oehonis 14 Desember 1952.
2. Eduard Markus Lioe, S.IP, SH, MH tempat tanggal lahir Kupang 11 Maret 1956 jabatan sebagai Bupati Timor Tengah Selatan menanggapi peristiwa yang terjadi tanggal 15 September 2025 di Desa Tubuhue Kecamatan, Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang berkaitan langsung dengan status dengan sejarah Kerajaan Amanuban dengan pokok-pokok sebagai berikut:
1. Bahwa klaimnya dรญ sampaikan oleh saudara Drs.Jonathan Nubatonis yang telah menerima pengambilahan jabatan sebagai Raja Amanuban merupakan tindakan sepihak dan sewenang-wenang dan tidak sah menurut tatanan Adat Amanuban yang melukai harkat dan martabat serta perasaan rakyat Sonaf Amanuban.
2. Saudara Drs. Jonathan Nubatonis yang dimuat dalam Media Suara TTS.com dan Koran Timor.com yakni warga Nope mengambil alih kerajaan dan seluruh harta dalam jumlah besar uang perak itu mungkin berton-ton dan muti salak ton, Faenoni Banam, Suinoni Banam Tawus Noni Banam kemudian keluarga Nope memindahkan pemerintahan ke Niki-Niki adalah penyesatan informasi publik dan bentuk pencemaran nama baik warga Nope serta kerajaan Amanuban secara keseluruhan .
3. Bahwa tindakan tersebut merupakan sikap tidak terpuji dan mencerminkan ketidakpenghargaan adat dan budaya Kerajaan Amanuban yang seharusnya dijaga, dilestarikan, dan dihormati sebagai warisan leluhur budaya Nusantara.
4. Bahwa sejarah dan sistem adat Amanuban seseorang hanya dapat menduduki tahta kerajaan apabila telah dipilih, diangkat, dan dinobatkan secara sah seluruh perangkat Sonaf Amanuban yaitu Moen Ha Batan Fafon Moen Ha Batan Pinan.
5. Bahwa keturunan keluarga Nope termasuk siapapun yang mengklaim sebagai raja Amanuban tidak dapat menobatkan dirinya sendiri tanpa melalui musyawarah dan mufakat dari seluruh unsur adat Kerajaan Amanuban.
6. Bahwa pernyataan saudara Drs.Jonathan Nubatonis sebagaimana dimuat dalam Media Suara TTS.com dan Koran Timor.com raja ke Xl yaitu Usif Kusa Nope mantan Bupati Timor Tengah Selatan beliau masuk ke Tunbes dan jatuh di sana dan di bawa ke Soe dalam keadaan sakit berat.
7. Ketika tim doa memeriksa saat itu dipimpin oleh pak Falo disampaikan bahwa harus dikembalikan ke Nuban, Nubatonis,Tenis, Asbanu agar Kerajaan Amanuban tidak terikat di bumi maupun di surga adalah merupakan penipuan publik memiliki dasar historis maupun fakta bahwa pernyataan mengenai penyerahan simbol kerajaan oleh keluarga Nope pada 15 September 1987 sebagaimana dimuat Media SuaraTTS.com dan Koran Timor.com tidak dapat menjadikan dasar yang sah secara adat atas penobatan siapapun sebagai Raja Amanuban maupun siapapun.
8. Bahwa Raja terakhir kerajaan Amanuban yakni Usif raja Kusa Nope telah wafat pada tanggal 27 Pebruari 1980 sejak saat itu belum pernah ada penobatan raja Amanuban yang sah menurut adat.
9. Bahwa sikap kami tidak melakukan penobatan baru untuk ketaatan dan dukungan Pemerintah Republik Indonesia seuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958.
10. Dan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 bahwa sebagai wujud cinta dari rakyat Sonaf Amanuban menyampaikan tuntutan resmi sebagai berikut:
1. Kami menuntut agar Drs.Jonathan Nubatonis segra mencabut seluruh pแบปnyataan publik, baik lisan maupun tertulis yang mengklaim yang telah menerima penyataan tahta kerajaan raja Amnuban.
2. Menyampaikan
permohonan maaf secara terbuka dan tertulis kepada rakyat Amnuban atas tindakan dan pernyataan yang telah menyesatkan publik mencemarkan nama baik dan melecehkan struktur adat kerajaan Amanuban.
3. Menghentikan segala aktifitas komunikasi yang mengatasnamkan diri sebagai Raja Amnuban.
4. Kami menuntut agar saudara Eduard Markus Lioe, S.IP, SH, MH dalam kapasitasnya sebagai Bupati Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
5. Segera mencabut pengakuan pernyataan tertulis maupun elektronik menyebut rumah di Desa Tubuhue sebagai Sonaaf Amanuban.
6. Menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik bahwa pernyataannya adalah keliru tidak sesuai dasar adat yang sah.
7. Memulihkan nama baik Sonaf Amanuban serta segala bentuk fasilitasi atau dukungan politik birokrasi terhadap klaim palsu tahta Raja Amnuban.
Demikian tuntutan ini kami sampaikan secara resmi demi menjaga kehormatan, martabat, dan keluhuran adat istiadat Sonaf Amanuban.
Untuk diketahui, Kerajaan Amnuban terletak di Desa Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS, NTT.
Pada hari Sabtu, 27 September 2025
Jam 14.21 Wita Tembusan disampaikan kepada yang terhormat:
1.Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
2. Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi di Jakarta.
3. Mentri Dalam Negeri di Jakarta.
4.Mentri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
5. Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang.
6. Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur di Kupang.
7. Bupati Timor Tengah Selatan di Soe.
8. Ketua DPRD TTS di Soe.
9. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS di Soe.
10. Lembaga adat di Soe.
11. Balai Pelestarian Kebudayaan dan Selatan Niki-Niki.
Pewarta: Marselus Nuban
Editor : Loh