Gubernur Nonaktif, Nurdin Abdullah Segera Disidang
Makassar, Jurnalsepernas.id — JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Perkara Nurdin terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Berkas perkara Nurdin diserahkan bersama satu terdakwa lain.
“Untuk terdakwa Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulsel, Edy Rahmat,” kata jaksa KPK M Asri usai penyerahan berkas perkara di PN Tipikor Makassar, Senin pagi (12/087).
Sebelumnya terdakwa lain, Agung Sucipto, kontraktor terdakwa penyuap Nurdin sudah lebih dulu disidang di Makassar.
Asri mengatakan, pihaknya sempat ragu untuk menyidangkan perkara dua terdakwa di Makassar. KPK mempertimbangkan situasi keamanan, mengingat terdakwa merupakan tokoh di Sulsel. “Memang sempat 50:50 (pertimbangannya) awalnya,” jelas Asri.
Jaksa KPK juga sudah menerima fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai rekomendasi pertimbangan soal lokasi sidang.
“Terakhir ada rekomendasi bahwa di sini aman, tertib dan damai, disampaikan ke kami sehingga kami memutuskan untuk membawa berkas perkara ke Makassar,” dia menerangkan.
Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar, namun kedua terdakwa hingga kini tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta. Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1. Asri menyatakan sidang kedua terdakwa akan dilaksanakan secara virtual.
“Kan sama dengan untuk terdakwa awal itu Agung Sucipto, sidangnya virtual dan tetap ditahan di Jakarta (Rutan KPK). Kecuali saksi-saksi yang kami akan undang itu, pasti tatap muka di persidangan,” ucapnya.
Asri mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu keputusan dari pihak PN Tipikor Makassar mengenai jadwal sidang akan Nurdin Abdullah. “Kami menunggu penetapan dari hakimnya, tapi tentunya kita berharap mudah-mudahan bisa secepatnya, minggu depan lah,” kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis, 24 Juni 2021, tim penyidik KPK menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ke pihak JPU. Kedua terdakwa ditahan KPK sejak setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Makassar, 28 Februari 2021.
Pewarta: Sirajuddin
Editor : Loh