𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Gubernur Nonaktif, Nurdin Abdullah Segera Disidang

Makassar, Jurnalsepernas.id — JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Perkara Nurdin terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Berkas perkara Nurdin diserahkan bersama satu terdakwa lain.

“Untuk terdakwa Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulsel, Edy Rahmat,” kata jaksa KPK M Asri usai penyerahan berkas perkara di PN Tipikor Makassar, Senin pagi (12/087).

Sebelumnya terdakwa lain, Agung Sucipto, kontraktor terdakwa penyuap Nurdin sudah lebih dulu disidang di Makassar.

Asri mengatakan, pihaknya sempat ragu untuk menyidangkan perkara dua terdakwa di Makassar. KPK mempertimbangkan situasi keamanan, mengingat terdakwa merupakan tokoh di Sulsel. “Memang sempat 50:50 (pertimbangannya) awalnya,” jelas Asri.

Jaksa KPK juga sudah menerima fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai rekomendasi pertimbangan soal lokasi sidang.

“Terakhir ada rekomendasi bahwa di sini aman, tertib dan damai, disampaikan ke kami sehingga kami memutuskan untuk membawa berkas perkara ke Makassar,” dia menerangkan.

Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar, namun kedua terdakwa hingga kini tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta. Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1. Asri menyatakan sidang kedua terdakwa akan dilaksanakan secara virtual.

“Kan sama dengan untuk terdakwa awal itu Agung Sucipto, sidangnya virtual dan tetap ditahan di Jakarta (Rutan KPK). Kecuali saksi-saksi yang kami akan undang itu, pasti tatap muka di persidangan,” ucapnya.

Asri mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu keputusan dari pihak PN Tipikor Makassar mengenai jadwal sidang akan Nurdin Abdullah. “Kami menunggu penetapan dari hakimnya, tapi tentunya kita berharap mudah-mudahan bisa secepatnya, minggu depan lah,” kata dia.

Sebelumnya, pada Kamis, 24 Juni 2021, tim penyidik KPK menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ke pihak JPU. Kedua terdakwa ditahan KPK sejak setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Makassar, 28 Februari 2021.

Pewarta: Sirajuddin
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *