Daftar PIP Dana buat Siswa SD-SMA
Jakarta, Jurnalsepernas.id – WAJAR bila pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Ninyak (BBM), karena akan memberikan subsidi silang berupa bantuan dana tunai kepada warga negara, salah satunya yang sedang dikucurkan adalah bantuan dana pendidikan.
Pemerintah memberikan bantuan kepada siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang kurang mampu disebut; Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud-RI).
Besarannya mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta.
PIP Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Untuk PIP siswa SD-SMA kerap disebut PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Seperti dilansir dari laman PIP, Selasa (30/08), siswa yang ingin mendapatkannya bantuan dana, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) terlebih dahulu.
Apabila belum terdaftar, siswa dapat mengajukannya dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Syarat Penerima PIP Kemdikbud bagi Siswa SD-SMA Siswa usia 6 sampai 21 tahun yang menjadi prioritas untuk menerima PIP Kemdikbud ini adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Data Pokok Pendidikab (Dapodik) dengan DTKS Kemensos.
PIP Kemdikbud juga diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, sebagai berikut:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah panti sosial dan panti asuhan, Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam, Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (Disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Cara mendaftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS
Jika tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022. Berikut caranya:
1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
Agar terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.
Jika NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), lakukan perbaikan data, agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id.
Kemudian isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I’m not a robot, klik Cari Data. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud
Siswa dapat mengecek status penerima PIP Kemdikbud melalui laman pip.kemdikbud.go.id. Berikut cara selengkapnya:
1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
2. Pada menu Beranda PIP Kemdikbud, akan terlihat fasilitas Cari Penerima PIP saat menggeser kursor ke bawah.
3. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
4. Klik Cari
Setelah itu, nama siswa penerima PIP Kemdikbud akan langsung muncul pada laman hasil pencarian. Jika tidak ada maka yang bersangkutan belu m terdaftar menerima bantuan tersebut. (Sumber: Laman PIP Kemendikbud).
Pewarta/Editor: Loh