𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Busyet, SPBU 74.922-03 Takalar Sarang Mafia BBM Bersubsidi?

Takalar, Jurnalsepernas.id – Aktivitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.922-03 yang berlokasi di Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini menuai kecaman keras dari masyarakat.

Betapa tidak, warga dan pengendara roda dua maupun roda empat mengeluhkan antrean panjang kendaraan yang kerap memicu kemacetan parah di jalur tersebut.

Utamakan Jerigen
Demi Pungli

Bukannya melayani pengendara yang antri berjam-jam, operator dispenser BBM, baik untuk jenis Pertalite maupun Solar diduga lebih mendahulukan pengisian jerigen milik para mafia dan pengepul ketimbang pengendara umum.

Praktik kotor ini disinyalir kerja sama kongkalikong yang terstruktur. Setiap pengisian jerigen, para pengepul diduga wajib menyetor uang pelicin berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per jerigen langsung kepada operator yang bertugas.

Kebal Hukum? UU Migas Tantang Nyali Penegak Hukum

Padahal, regulasi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidananya tidak main-main: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar!

Namun, aturan tegas tersebut seolah diabaikan begitu saja oleh para mafia dan pengepul demi mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat kecil.

Libatkan Oknum Aparat?

Ironisnya lagi, seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan fakta mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa aksi penimbunan ini melibatkan oknum tak tersentuh.

“Jangankan masyarakat biasa, bahkan ada oknum anggota polisi berinisial Muh. Ridwan Dg Paleo yang diduga kerap membawa puluhan jerigen berkapasitas 30 liter. Dalam sehari, ia bisa membawa hingga 27 jeriken dengan frekuensi pengambilan dua kali sehari,” bongkar narasumber tersebut pada Selasa, 26 Agustus 2026.

Lebih lanjut sumber mengatakan, hasil dari penimbunan BBM bersubsidi ini disinyalir langsung didistribusikan ke dataran tinggi Kabupaten Gowa untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Desakan Warga: Tutup Saja SPBU Tersebut

Melihat carut-marut penyaluran BBM bersubsidi yang sudah sangat meresahkan ini, masyarakat mendesak PT Pertamina (Persero) dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas menyegel SPBU tersebut dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.

Warga menegaskan, jika pihak SPBU tetap membiarkan praktik pengisian jeriken didahulukan ketimbang kendaraan umum yang antri, maka langkah paling drastis harus diambil: Tutup dan cabut izin SPBU 74.922-03 sekarang juga!

Bagaimana tanggapan pihak Pertamina dan aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan menanggapi bobroknya distribusi BBM bersubsidi di Takalar ini?

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255